sip

sip
ditengah

Minggu, 25 April 2010

Zakat Profesi

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Istilah Zakat Profesi belum dikenal di zaman Rosulullah. Bahkan kitab-kitab Fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan pembahasan bab zakat profesi dadalamnya. Harus diingat bahwa meski di zaman Rosulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan.
Di zaman sekarang profesi-profesi Seperti Dokter Spesialis, Arsitek, Pengacara, dan sebagainya adalah yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Dibanding petani dan peternak miskin di desa-desa.
Perubahan sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan : siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin ? Padahal inti zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan pada orang miskin. Dizaman dahulu, orang kaya identik dengan Pedagang, Petani, dan Peternak. Tapi di zaman sekarang ini, orang kaya adalah para profesional yang bergaji besar. Zaman berubah namun prinsip zakat tidak berubah. Yang berubah adalah realitas di masyarakat. Tapi intinya orang kaya menyisihkan uangnya untuk orang miskin. Dan itu adalah intisari Zakat.Dengan demikian, zakat profesi merupakan ijtihad para ulama.
B. Rumusan masalah
1)Apa Pengertian Zakat Profesi?
2)Apa Tujuan dan Manfaat Zakat?
3)Bagaimanakah seputar Hukum tentang Zakat  profesi?
4)Berapakah Nisab serta kapan Zakat profesi dikeluarkan?
BAB II
PEMBAHASAN

A.Pengertian Zakat Profesi
Kata zakat semula bermakna: al-thaharah (bersih), al-nama’ (tumbuh, berkembang), al-barakah (anugerah yang lestari), al-madh (terpuji) dan al-shalah (kesalehan). Semua makna tersebut telah dipergunakan baik di dalam Al-Qur’an maupun di dalam Al-Hadits (Lisan al-Arab, 6:65). Kemudian kata zakat dipergunakan untuk menyebut nama hak Allah yang harus dikeluarkan oleh orang kaya dan disalurkan kepada fakir miskin dengan harapan agar memperoleh keberkahan dan kebersihan jiwa serta dapat menumbuhkan kebaikan-kebaikan yang banyak (Fiqh al-Sunnah, 1:276). Sedangkan kata profesi berasal dari bahasa Inggris “profession” yang artinya pekerjaan (John M. Echols, Kamus Inggris Indonesia, 1997:449). Dengan demikian yang dimaksud “zakat profesi” dalam tulisan ini ialah zakat hasil kerja dari pekerja-pekerja yang bergerak di bidang jasa seperti pegawai negeri, pegawai perusahaan, dokter, pengacara dan sebagainya.1
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Profesi tersebut ada dua macam:
1. Profesi yang dihasilkan sendiri/ pekerjaan yang tidak terikat dengan pihak lain (al-mihan al-hurrah) seperti dokter, insinyur, artis, penjahit dan lain sebagainya.
2. Profesi yang dihasilkan dengan berkaitan pada orang lain dengan memperoleh gaji atau dikenal sebagai kerja profesi (kasb al-’amal).  seperti pegawai negeri atau swasta, pekerja perusahaan dan sejenisnya.2 yaitu orang-orang yang melaksanakan pekerjaannya melalui sebuah kontrak atau perjanjian dengan pihak lain, misalnya seperti pegawai negeri, dinas ketentaraan, polisi, pegawai pabrik, pegawai perusahaan, atau menjadi pekerja pada perorangan seperti TKI dan TKW yang memperoleh gaji secara rutin pada setiap bulan (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, 2:865-866).3
Zakat Profesi adalah istilah zakat yang baru pada abad sekarang. Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun), bahkan pada sebagian kalangan malah tanpa menunggu nishob dan haul.
Disamping mereka menganalogikan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya menganalogikan dengan zakat pertanian.4
B. Tujuan dan Manfaat Zakat
Seperti diisyaratkan dalam ayat 103 dari surat At-Taubat di atas, bahwa secara teologis kewajiban zakat diberlakukan untuk membersihkan harta dari berbagai syubhat dan sekaligus membersihkan jiwa pemiliknya dari berbagai kotoran rohani. Dan secara social menunjukkan rasa solidaritas dan kesetiakawanan orang-orang kaya kepada orang-orang miskin sehingga terjalin persaudaraan yang kokoh di masyarakat yang saling menolong dan saling menyayangi. Fungsi dan manfaat zakat yang lain disebutkan oleh Wahbah (1989,II:732-733) antara lain :
1. Menghindari kecemburuan social sehingga harta menjadi aman, karena kecemburuan sosial bisa menimbulkan kerawanan di masyarakat.
2. Memberi bantuan langsung kepada fakir miskin. Apabila mereka mempunyai keterampilan, maka uang bantuan itu dapat dipergunakan sebagi modal usaha kecil, dan apabila tidak mempunyai ketrampilan, maka akan dipergunakan sebagai bantuan yang dapat meringankan beban hidupnya.
3. Membersihkan muzakki dari sifat-sifat yang tidak terpuji dan tidak peduli kepada orang lain. karena orang mu’min yang telah membiasakan membayar zakat akan menjadi orang dermawan.
4. Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan karunia dan memberikan kemudahan-kemudahan mencari rizki.5
C.  Seputar Hukum tentang Zakat  profesi 
 Dasar Hukum
Zakat hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.Diantara landasan Hukum zakat profesi baik yang berupa al Qur`an maupun Hadis adalah sebagai berikut :
Al Qur'an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
                               
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"6
Firman Allah SWT:
     
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Firman Allah SWT:
                               
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267).


Hadist Nabi SAW:
"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi).7
 Pendapat Ulama Tentang zakat profesi
Perubahan masyarakat saat ini dari masyarakat agraris primitif dan tradisional menuju masyarakat maju dan modern berjalan begitu cepat. Sistem ekonomi bergeser dari pola ekonomi tradisional di pedesaan menuju masyarakat industri yang maju dan modern. Orang-orang mencari nafkah bukan lagi bertani dan berternak, tetapi bergerak di bidang jasa dan pelayanan. Orang-orang yang bekerja di bidang jasa dan pelayanan banyak yang memperoleh penghasilan (income) lebih baik dari pada usaha pertanian dan usaha lain yang hasilnya belum menentu. yang besar. Semua usaha ini umumnya lebih menjanjikan kesejahteraan dibandingkan dengan kerja-kerja tradisional yang sekarang sudah mulai tidak diminati orang.
Inilah yang menimbulkan pertanyaan apakah mereka tidak diwajibkan membayar zakat? Sementara para petani tradisional yang pengahasilannya relatif kecil dibebani kewajiban zakat? Ada beberapa pandangan Ulama dalam masalah ini baik dari kalangan shahabat maupun tabi’in sebagai berikut:
Pendapat yang tidak mewajibkan zakat profesi
1.  Imam Malik meriwayatkan dari Muhammad bin Uqbah bahwa dia bertanya kepada Qasim bin Muhammad tentang seorang budak yang membebaskan diri dengan membayar sejumlah besar uang, apakah harus membayar zakatnya? Qasim menjawab bahwa Abu Bakar al-Shiddiq tidak memungut zakat dari harta kecuali jika mencapai haul. Qasim memberikan penjelasan bahwa Abu Bakar apabila membayar gaji pegawai bertanya kepada mereka apakah mereka mempunyai harta yang lain yang wajib dizakati, apabila mereka menjawab punya, maka beliau langsung memungut zakat harta itu, dan apabila menjawab tidak mempunyai, maka beliau menyerahkan gajinya tanpa dipungut apapun.
2. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa harta tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali apabila mencapai haul (Al-Muwatha, I:206-207)
3. Ibnu Hazm menjelaskan bahwa Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan zakat hasil profesi (al-maal al-mustafad) kecuali jika mencapai haul. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa apabila seseorang mempunyai harta sebanyak 200 dirham pada awal tahun kemudian uang itu digunakan sampai habis hingga tinggal satu dirham saja tetapi sesudah itu kira-kira sesaat sebelum akhir tahun orang itu usaha lagi hingga memperoleh hasil 199 dirham, maka orang itu wajib mengeluarkan zakatnya karena secara keseluruhan pada awal dan akhir tahun harta tersebut mencapai nisab. zakatnya kecuali apabila mencapai haul, baik yang bersangkutan mempunyai harta lain yang sejenis yang wajib dizakati atau tidak. Demikian pula pendapat Imam Asy-Syafi’I (Al-Muhalla d Imam Malik menegaskan bahwa harta hasil profesi tidak wajib dikeluarkan, VI:84)
Pendapat yang mewajibkan zakat profesi :
1. Ibnu Hazm menjelaskan bahwa telah sah riwayat dari Ibnu Abbas bahwa beliau mewajibkan zakat pada setiap harta yang wajib dizakati pada waktu dimiliki oleh seorang muslim (Al-Muhalla, VI:83).
2. Abu Ubaid meriwayatkan dari Hubairah bin Yarim bahwa Abdullah Ibnu Mas’ud memungut zakat gaji prajurit (al-’atha) yang terjadi dalam beberapa peperangan kecil (Fiqh al-Zakat, I:500)
3. Imam Malik meriwayatkan dari Ibnu Syihab bahwa orang yang pertama memungut zakat dari gaji (al-a’thiyah) adalah Mu’awiyah bin Abi Sufyan (Al-Muwatha, I:207).
Hal ini mungkin maksudnya orang pertama dari kalangan Khalifah yang memungut zakat dari gaji pegawai, karena sebelumnya Abnu Mas’ud sudah melakukan hal itu. Dalam riwayat Abu Ubaid bahwa Mu’awiyah apabila menyerahkan gaji pegawainya diambil zakatnya. Demikian pula apabila membagi-bagikan harta terlantar yang dikuasai oleh negara (radd al-madzalim) kepada masyarakat dipungut zakatnya juga. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz (Khalifah al-Rasyidin ke lima) selalu mengeluarkan zakat dari gaji (al-’atha) dan honorarium (al-ja’izah). Bahkan sampai kepada honor dan hadiah yang diberikan kepada delegasi sebagai imbalan jasa atau suatu prestasi dipungut zakatnya.
4. Ulama Tabi’in  yang lain yang memandang wajib mengeluarkan zakat dari gaji dan pendapatan lainnya (al-mal al-mustafad) ialah Az-Zuhri, Al-Hasan. Makhul dan Al-Auza’ie
5. Madzhab Ahlul Bait seperti An-Nashir, Ash-Shadiq dan Al-Baqir sependapat dengan Daud Adh-Dhahiri bahwa orang yang menerima gaji mencapai nisab harus mengeluarkan zakatnya seketika, tanpa menunggu haul (Fqh al-Zakat,I:502-503)
6. Dari Imam Ahmad ada riwayat bahwa barang siapa yang menyewakan rumah atau tanah (’iqar) dan harganya mencapai nisab, maka harus dikeluarkan zakatnya saat itu. (Al-Mughni, II:638)
Asy-Syirazie dari kalangan Syafi’iyah mengatakan bahwa orang yang memperoleh uang sewa dari sebuah rumah dan telah mencapai haul maka zakatnya wajib dikeluarkan walaupun pihak penyewa belum memanfaatkan sampai habis masa kontraknya. Alasannya karena uang sewa tersebut telah menjadi milik penuh pihak yang menyewakan sama halnya dengan uang mahar bagi seorang wanita. Secara teknis An-Nawawie menjelaskan sebagai berikut:
a. Seandainya sebuah rumah dikontrakkan selama 4 tahun dengan uang sewa sebanyak 160 dinar, setiap tahun 40 dinar, maka membayar zakatnya pada tahun pertama 4 dinar, begitu pula tahun-tahun berikutnya harus membayar zakatnya sebanyak 4 dinar pertahun. Demikian ini jika uang zakat dibayar dari dana lain, tetapi apabila dibayar dari dana hasil sewaan rumah tersebut, maka tinggal dikurangi dengan jumlah pengeluaran tersebut.
b. Dibayar sesuai dengan jumlah uang sewa pertahun; tahun pertama 40 dinar, zakatnya 1 dinar; tahun kedua menjadi 80 dinar, zakatnya 2 tahun X 2 dinar =  4 dinar, tetapi karena sudah dibayar 1 dinar, maka membayarnya 3 dinar; tahun ketiga uang sewanya menjadi 120 dinar, maka zakatnya 3 tahun X 3 dinar = 9 dinar, tetapi karena sudah dibayar sebanyak 4 dinar, maka membayarnya 5 dinar; tahun keempat atau tahun terakhir uang sewanya menjadi 160 dinar, maka zakatnya 4 tahun X  4 dinar = 16 dinar, tetapi karena sudah dibayar           9 dinar, maka membayarnya hanya 7 dinar (Al-Thab’ah al-Kamilah min Kitab Al-Majmu, 5:508-509)
Ada yang menarik untuk dikaji dari pandangan Ulama Syafi’iyah ini, yakni bahwa setiap pendapatan (income) yang diterima oleh seorang muslim, baik berupa uang hasil sewaan rumah atau uang mahar apabila mencapai nisab dan haul, maka wajib dibayar zakatnya. Hal ini bisa dianalogkan dengan pendapatan hasil profesi, karena kedua-duanya sama-sama menawarkan jasa dan pelayanan.
Pendapat Ulama Kontemporer
Umumnnya Ulama Hijaz seperti Syaikh Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin, dan lainnya tidak menyetujui zakat profesi. Bahkan Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak keberadaan zakat profesi sebab zakat itu tidak pernah dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya Kitab Fiqih Klasik memang tidak mencantumkan adanya zakat profesi.8
Ulama kontemporer seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Wahbah Az-Zuhaili dan Yusuf Qardhawi telah mengadakan penelitian dan memunaqasahkan argumen-argumen (adillah) yang dikemukakan oleh kedua belah pihak, pihak Ulama yang mewajibkan zakat profesi dan pihak Ulama yang tidak mewajibkan. Dalam kesimpulannya mereka memilih pendapat yang mewajibkan zakat hasil profesi dengan alasan :
1.Mensyaratkan haul dalam segala jenis harta termasuk hasil profesi (al-maal al-mustafad) tidak didukung oleh nash yang shahih atau hasan yang dapat dijadikan landasan untuk mentakhshish dalil ‘am atau mentaqyidi yang muthlaq.
2.Ulama shahabat dan tabi’in telah berbeda pendapat mengenai zakat hasil profesi (al-maal al-mustafad), sebahagian mereka mensyaratkan adanya haul dan sebahagian lagi tidak mensyaratkannya, tetapi langsung dikeluarkan zakatnya pada saat diperolehnya. Jika terjadi demikian maka tidak ada pendapat yang satu lebih utama dari yang lain sehingga tidak ada yang mengharuskan berpegang pada salah satunya sehingga permasalahannya dikembalikan kepada otoritas nash “Apabila kamu berselisih maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul-Nya (al-Hadits)”9
3.Kalangan Ulama yang tidak mensyaratkan haul adalah lebih dekat kepada pengertian umum nash dan kemutlakkannya, karena nash-nash yang menunjuk pada kewajiban zakat berlaku umum dan mutlak.
4.Apabila nash-nash yang menunjuk pada kewajiban zakat berlaku secara umum dan mutlak, maka hasil profesi termasuk di dalamnya.
5.Mensyaratkan adanya haul pada zakat profesi akan membebaskan kewajiban zakat kepada sebahagian besar pegawai tinggi dan para profeonal yang mendapatkan income sangat besar. Karena bisa saja hasilnya habis digunakan untuk membiayai hidup mewah dan berfoya-foya. Dengan demikian beban zakat hanya ditanggung oleh pekerja-pekerja menengah ke bawah yang hemat dan rajin untuk menabung.
6.Pendapat yang mensyaratkan adanya haul pada zakat profesi berimplikasi pada ketidak adilan dalam pembebanan zakat. Karena seorang petani yang bekerja menggarap sawahnya berbulan-bulan ketika memperoleh hasil sebanyak 5 wasaq (lebih kurang 12 kwintal gabah atau 7,20 kwintal beras bernilai sekitar Rp 1800.000,-) dikenakan beban zakat 5-10 persen, sementara para pejabat tinggi dan pemimpin perusahaan atau pekerja-pekerja professional yamng mendapatkan uang (income) sangat besar tidak dikenakan zakat (Fiqh al-Zakat, I:505-509).10
D. Nisa dan Pengeluarkan Zakat profesi
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.11
Nisab dihitung sesuai dengan gaji atau jasa profesi yang diterimanya. Apabila jumlahnya mencapai satu nisab, maka wajib bayar zakat, dan apabila jumlahnya tidak mencapai nisab, maka zakatnya tidak wajib dibayar.12
Pengeluaran Zakat
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1.Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2.Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.13
BAB III
KESIMPULAN

1.Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Profesi tersebut ada dua macam: a. Profesi yang dihasilkan sendiri/ pekerjaan yang tidak terikat dengan pihak lain (al-mihan al-hurrah) seperti dokter, insinyur, dan sebagainya. b. Profesi yang dihasilkan dengan berkaitan pada orang lain dengan memperoleh gaji atau dikenal sebagai kerja profesi (kasb al-’amal).  seperti pegawai negeri atau swasta, pekerja perusahaan dan sejenisnya.
2.Diantara landasan Hukum zakat profesi baik yang berupa al Qur`an maupun Hadis adalah sebagai berikut :
Firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)
Hadis nabi
"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi).
3. Ulama kontemporer seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Wahbah Az-Zuhaili dan Yusuf Qardhawi telah mengadakan penelitian dan memunaqasahkan argumen-argumen (adillah) yang dikemukakan oleh kedua belah pihak, pihak Ulama yang mewajibkan zakat profesi dan pihak Ulama yang tidak mewajibkan. Dalam kesimpulannya mereka memilih pendapat yang mewajibkan zakat.
DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Profesi
http://tanbihun.com/bahsul-masail/zakat-profesi/
http://tanbihun.com/bahsul-masail/zakat-profesi/
http://naqshbandibatam.org/keagamaan/artikel-dan-tulisan-islam/zakat-profesi-wajib-atau-tidak-.html
http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3
http://abiubaidah.com

TALFIQ

BAB I
PENDAHULUAN
Islam senantiasa memberikan ruang gerak mudah bagi umatnya dalam menjalankan ajaran-ajarannya. Namun begitu, bukan berarti umat Islam bisa mengambil kebebasan tanpa mengenal batas. Kebebasan tetap harus berada dalam bingkai norma-norma yang telah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya atau paling tidak berada dibawah kendali ijtihad ulama‘ sebagai pewaris Nabi.
Bagi orang awam, yang masih keliru, mereka sebenarnya boleh mengikuti ijtihad (pendapat) mana-mana ulama tempatan termasuk imam di masjid tempat mereka tanpa banyak soal. Tidak timbul isu bahawa mereka akan bermasalah kerana meninggalkan mazhab Syafie dan yang lain yang dipeganginya, khususnya di ketika wujudnya keperluan seperti ketika melakukan haji di Makkah dan bermastautin di negara Barat.
Tatkala itu, keperluan berpindah mengikuti pendapat mazhab lain adalah suatu kebutuhan disebabkan kesukaran dan keperluan. Malah sebenarnya, banyakan orang bukanlah boleh dikira bermazhab yang komited. Atau dalam arti kata lain, sebagian besar orang sebenarnya hanya ‘berasa’ atau ‘menyangka’ mereka menuruti satu mazhab sedangkan sebagian ibadat dan muamalah mereka setiap hari bercampur aduk antara mazhab, hingga ada kalanya mereka keluar dari pandangan mazhabi.
Di jaman dot com ini banyak permasalahan yang harus kita selesaikan, banyak waktu yang harus kita manfaatkan, banyak pertanyaan yang harus kita jawab, dan banyak opini yang harus kita tangkis, sebagai seorang yang menuntut ilmu, khususnya ilmu Islam. Salah satu dari sekian banyaknya pertanyaan yang harus kita jawab adalah, Talfiq Yang mencangkup segi ibadah dan mu'amalat. pertanyaanpun Tambul apakah talfiq itu, haram atau diperbolehkan? Nah di tulisan yang singkat ini penulis mencoba untuk membahas hal tersebut.
1. Apapengertian TALFIQ
2.Bagaimana hukum TALFIQ
3.Apa saja madalah yang diTALFIQkan
BAB I I
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN TALFIQ
Banyak sekali pengertian tentang Talfiq. Sebelum membahas lebih jauh, marilah kita pahami dulu arti dari talfiq. Kata talfiq secara etimologi (jar kita bisa lugatan)memiliki arti melipat atau menggabungkan1Di dalam kamus Al-‘Asri karya Attabik Aly dan Ahmad Zuhdy Muhdhor, kata talfiq memiliki arti: “yang di buat-buat”,2
Sedangkan secara terminologi (istilah ilmu fiqih), talfiq berarti mencampuradukkan perbuatan dalam satu qhadiah (rangkaian) Ibadah yang memiliki dari dua pendapat atau lebih, lalu pada tahap pelaksanaannya mempraktikkan sesuatu yang tak pernah dipilih dan diakui oleh imam madzhab manapun.3Atau Mencetuskan hukum dengan mengkombinasikan berbagai madzhab, sehingga hukum tersebut menjadi sama sekali baru, mencetuskan hukum baru yang sama sekali tidak ada dalilnya, itulah yang lebih tepat disebut talfiq. Adapun berpindah madzhab dalam satu masalah agama dengan berlandasan kepada dalil atau karena kondisi tertentu, tidaklah termasuk talfiq.4Talfiq Bisa juga berarti;beramal dalam suatu masalah/qadliyah atas dasarhukum yang terdiri dari kumpulan/gabungan dua mazhab ataulebih.5
lebih lengkapnya Talfiq Ialah mengikut pendapat satu-satu imam dalam satu-satu masalah, kemudian bertaklid kepada imam lain dalam masalah lain. Contoh, mengambil wuduk ikut cara Hanafi dan sembahyang ikut cara Syafii. Ataupun, pada hari ini dia bersembahyang ikut pendapat SyafiI dengan membaca Bismillah.., esoknya dia bersembahyang ikut pendapat Hanafi dengan tidak membaca bismillah6.
Agar pemahaman tentang talfiq kita lebih gamblang, ada baiknya kita ambil satu contoh talfiq. Misalnya seseorang yang berwudlu tanpa menggosok (al-dalku) dengan dalih mengikuti madzhab Syafi’i. Setelah itu, ia bersentuhan dengan perempuan tanpa bersyahwat. Lalu ia menganggap wudlu’nya tidak batal dengan berpegangan pada pendapat Imam Malik. Kemudian ia melakukan shalat, maka shalat yang ia lakukan hukumnya batal lantaran dalam wudlu’nya terdapat talfiq. Dalam arti, jika mengikuti madzhab Syafi’i, wudlu’nya sudah batal karena menyentuh wanita yang bukan mahramnya. Sedangkan, jika mengikuti madzhab Maliki wudlu’nya tidak sah karena tidak melakukan al-dalku atau menggosok. (Syarh al-Asnawi, III, 266, Tuhfah al-Ra’yi al-Sadid, V, 79).7
B.SEPUTAR HUKUM TENTANG TALFIQ
bertalfiq ini bukanlah dibolehkan secara mutlak begitu sahaja, kerana para ulama telah meletakkan beberapa syarat. Ada di antara talfiq tidak boleh diterima kerana dirinya sendiri (lizatihi) seperti talfiq yang membawa kepada menghalalkan sesuatu yang haram, seperti arak, zina dan seumpamanya. Ada di antara talfiq tidak boleh diterima kerana sesuatu sebab yang lain, yang terbahagi kepada tiga bahagian:
Pertama: Memilih rukhsah dengan sengaja. Iaitu seseorang mengambil hukum yang paling ringan daripada setiap mazhab tanpa keperluan dan keuzuran. Ini adalah dilarang sebagai langkah menutup pintu yang boleh membawa kepada larangan (سد الذرائع) iaitu helah untuk melepaskan diri daripada sebarang taklif syarak.
Kedua: Talfiq yang menyebabkan terbatalnya hukuman yang diputuskan oleh pemerintah, kerana sesuatu yang diputuskan oleh pemerintah hendaklah diterima dan diamalkan, kerana pilihannya menyebabkan perselisihan tidak lagi berlaku.
Ketiga: Talfiq yang menyebabkan seseorang menarik balik apa yang telah diamalkan sebelum ini secara taqlid atau menarik balik sesuatu yang menjadi ijmak bagi perkara yang diikuti secara taqlid sebelum ini.
Contoh keadaan pertama: Disebutkan di dalam kitab al-Fatawa al-Hindiyyah: “Jika seorang faqih berkata kepada isterinya “engkau tertalak selama-lamanya” dan pada ketika itu dia berpendapat lafaz tersebut bermaksud talaq tiga, lalu dia bertindak berdasarkan pendapatnya itu, iaitu isterinya adalah diharamkan kepadanya buat selama-lamanya. Kemudian dia berpendapat bahawa lafaz tersebut hanya bermaksud talak satu sahaja, iaitu talak raj’ie, maka dia tetap mesti berpegang dengan pendapat pertamanya dahulu. Jadi dia tidak boleh mengembalikan semula isterinya hanya berdasarkan kerana pendapatnya sudah berubah.
Contoh keadaan kedua: Jika seseorang bertaqlid kepada mazhab Hanafi ketika berkahwin tanpa wali, maka perkahwinannya adalah sah berdasarkan mazhab Hanafi. Jadi talak yang dijatuhkan selepas itu juga adalah sah. Jika dia menjatuhkan talak tiga selepas itu, kemudian barulah dia mahu bertaqlid kepada mazhab Shafie bagi mengatakan talak itu tidak berlaku kerana perkahwinan itu sendiri tidak sah kerana dilakukan tanpa wali, maka tidak boleh berbuat demikian.
Kesimpulannya, boleh bertalfiq secara umumnya dengan syarat-syarat yang dinyatakan, terutamanya apabila berdasarkan pengkajian dan penyelidikan terhadap dalil-dalil yang digunakan oleh para ulama, atau dengan mengikut pendapat orang alim tertentu yang dipercayai keilmuan dan kesolehannya, dan ketika berada dalam keadaan darurat atau hajat yang jika tidak bertalfiq akan menyebabkan kesulitan dan kesukaran dalam mengamalkan ajaran Islam8.
Ali Abi Talib RA diriwayatkan berkata: “Putuskanlah hukuman mengikut apa yang kamu biasa putuskan, sesungguhnya kau tidak gemar kepada perbezaan agar orang ramai boleh terus berada di dalam satu jemaah,” (Tarikh Baghdad, 8/42).
Ahmad Bin Hanbal berkata: “Tidak sewajarnya seorang ahli Fiqh, mendorong orang ramai kepada pegangannya dan berkeras atau memaksanya (menerima pandangannya) ke atas orang ramai,”. Perbalahan sesama kita hanya menyebabkan kita letih di pertengahan jalan, kerja gagal dijalankan, imej Islam pula yang menjadi semakin buruk9. DR. Wahbah Zuhaili juga sepakat tentang kebolehan talfiq ini, menurut beliau talfiq tidak masalah ketika ada hajat dan dlarurat, asal tanpa disertai main-main atau dengan sengaja mengambil yang mudah dan gampang saja yang sama sekali tidak mengandung maslahat syar‘iyat. (Ushul al-Fiqh al-Islamiy, II, 1181). Imam al-Qarafi menambahkan bahwa, praktik talfiq ini bisa dilakukan selama ia tidak menyebabkan batalnya perbuatan tersebut ketika dikonfirmasi terhadap semua pendapat imam madzhab yang diikutinya.10Kebanyakkan ulamak membahagikan talfiq kepada dua:
1. Mengambil pendapat yang paling ringan di antara mazhab-mazhab dalam beberapa masalah yang berbeza. Contoh: Berwuduk ikut Hanafi dan  sembahyang ikut Maliki.
Apa hukumnya? Menurut ulamak-ulamak ini, talfiq dengan cara begini adalah dibenarkan, kerana dia mengamalkan pendapat yang berbeza dalam dua masalah yang berbeza Wuduk dan sembahyang. Talfiq begini dibenarkan dalam bidang ibadah dan muamalat sebagai keringanan dan rahmat dari Allah Taala terhadap umat Muhamad. Dibenarkan juga mengambil pendapat yang paling ringan antara mazhab-mazhab dalam satu masalah. Ia diamalkan pada masa yang berlainan yang tidak bergantung satu sama lain. Contoh, Ali berwuduk menurut syarat-syarat yang telah ditetap oleh Syafii. Pada waktu lain dia berwuduk menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Hanafi. Talfiq seperti ini dibenarkan kerana wuduk pertama yang menurut syarat SyafiI telah selesai dan digunakan untuk satu-satu ibadah hingga selesai. Kemudian wuduk keduanya menurut Hanafi juga selesai dan digunakan untuk tujuan tertentu hingga selesai. Jelasnya ia dilakukan, sekalipun masalahnya sama tetapi dalam peristiwanya berbeza.
2. Mengambil pendapat yang paling ringan di antara mazhab-mazhab dalam satu masalah. Talfiq begini tidak benarkan.
Contoh, Ali bernikah tidak menggunakan wali kerana ikut Hanafi. Dia tidak memakai 2 saksi kerana mengikut pendapat Maliki. Pernikahan seperti ini adalah batal/tidak sah11
Selanjutnnya kita beralih pada wilayah praktik talfiq. Para ulama‘ fiqih sepakat bahwa ruang lingkup talfiq ini terbatas pada masalah furu‘iyah ijtihadiyah dzanniyah (cabang-cabang fiqih yang masih diperdebatkan). Sedangkan masalah ‘aqidah, iman, akhlak dan sesuatu yang mudah diketahui oleh semua muslim bukanlah wilayah talfiq. Dengan alasan bahwa ber-taqlid saja dalam hal ini tidak dibenarkan apalagi ber-talfiq
Mengenai hukum-hukum furu‘iyah yang menjadi ajang talfiq di atas, ulama‘ fiqih mengelompokkannya menjadi tiga bagian. Pertama, hukum yang didasarkan pada kemudahan dan kelapangan yang berbeda-beda sesuai perbedaan kondisi setiap manusia. Hukum-hukum seperti ini adalah hukum yang termasuk ibadah mahdhah, karena dalam masalah ibadah ini tujuannnya adalah kepatuhan dan kepasrahan diri seorang hamba kepada Allah Swt. mudharhttp://azharku.wordpress.com/2006/10/16/hukum-talfiqboleh-ngga/at-an12.
Ushuliyyin berbeda pendapat mengenai boleh dan tidaknyaseseorang ber-talfiq. Perbedaan ini bersumber dari masalahboleh dan tidaknya seseorang pindah mazhab. Artinya, apabilaseseorang telah mengikuti/bertaqlid dengan salah satumazhab, apakah ia harus terikat dengan madzhab tersebut yangberarti ia tidak dibenarkan mengikuti atau pindah ke madzhablain, ataukah ia tidak terikat dengan arti boleh baginyamengikuti atau pindah ke madzhab lain? Dalam hal ini ada tiga pendapat:
1.Apabila seseorang telah mengikuti salah satu mazhab maka ia harus terikat dengan madzhab tersebut. Baginya tidak boleh pindah ke madzhab lain baik secara keseluruhan maupunsebagian (talfiq). Pendapat ini tidak membenarkan talfiq. Pendapat pertama ini dipelopori oleh Imam Qaffal. Pendapat ini rupanya yang banyak memasyarakat di Indonesia, yang di zaman partai-partai Islam masih ada, sempat dipolitisir dan eksploitir.
2. Seorang yang telah memilih salah satu madzhab boleh saja pindah ke madzhab lain, walaupun dengan motivasi mencarikemudahan, selama tidak terjadi dalam kasus hukum (dalamkesatuan qadliyah) dimana imam yang pertama dan imam yangkedua atau imam yang sekarang diikuti sama-sama menganggapbatal.Pendapat kedua ini membenarkan talfiq sekalipun dimaksudkan untuk mencari kemudahan, dengan ketentuan tidak terjadi dalam kesatuan qadliyah yang menurut imam pertama dan imam kedua sama-sama dianggap batal. Golongan ini dipelopori olahal-Qarafi.
3. Tidak ada larangan bagi seseorang untuk berpindah madzhab, sekalipun dimaksudkan untuk mencari keringanan.Pendapat ini memperbolehkan talfiq sekalipun dimaksudkan untuk tujuan mencari keringanan tersebut. Pendapat ketiga ini dipelopori oleh Al-Kamal Ibnu Hammam. Dari segi dalil maupun kemaslahatan diantara ketiga pendapat di atas menurut hemat saya yang paling kuat adalah pendapat Al-Kamal Ibnu Hammam dengan alasan antara lain:
1. Tidak ada nash agama baik dari al-Qur'an maupun Sunnahyang mewajibkan seseorang harus terikat dengan salah satu mazhab saja. Yang ada adalah perintah untuk bertanya kepada ulama tanpa ditentukan ulama yang mana dan siapa orangnya (QS. al-Nahl: 43).
2. Hadits Nabi yang menyatakan bahwa Rasulullah tidak pernah disuruh memilih sesuatu kecuali akan memilih yang paling mudah, selama tidak membawa ke dosa.
3. Kaidah yang berbunyi, "al-ami la madzhaba lahu" –orang awam tidak punya mazhab. Tidak punya mazhab artinya tidak terikat. Hanya saja dalam hal-hal yang menyangkut kemasyarakatan maka yang berlaku adalah mazhab pemerintah atau pendapat yang diundangkan pemerintah lewat perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan untuk keseragaman dan menghindarkan adanya kesimpang-siuran. Hal ini sejalan dengan kaidah, "Keputusan pemerintah mengikat atau wajib dipatuhi dan akan menyelesaikan persengketaan.13" Maka dapatlah disimpulkan bahawa mana-mana pendapat ulama yang berijtihad mengeluarkan hukum dapat digunakan pandangan mereka selagi mana pendapat mereka didasari dalil daripada al-Quran dan as-Sunnah. Berlapang dada lah dalam menerima perbezaan aliran pandangan selagi mana ia tidak meminggirkan al-Quran dan as-Sunnah sebaliknya wajib untuk kita menyanggahi kepada golongan yang hanya menggunakan pandangan akal semata-mata kerana ia akan membawa kita jatuh ke dalam kehancuran bidaah14!!
Dr. Yusuf al-Qardhawi, seorang sarjana Islam kontemporari pula menyebut:
"Golongan yang taasub ini tidak membolehkan sesiapa yang mengikut sesuatu mazhab keluar daripanya, sekalipun dalam beberapa masalah yang jelas kepada pengikut mazhab bahawa dalil mazhabnya lemah. Sehingga mereka menyifatkan sesiapa yang keluar mazhab sebagai tidak berpendirian. Perbuatan ini sebenarnya mewajibkan apa yang tidak diwajibkan oleh Allah SWT. Seakan-akan mereka menganggap imam-imam mazhab mempunyai kuasa membuat syariat dan perkataan mereka adalah hujah syarak yang dipegang dan tidak boleh dibangkang. Ini sebenarnya menyanggahi tunjuk ajar imam-imam mazhab itu sendiri kerana sesungguhnya mereka telah melarang orang ramai bertaklid kepada mereka atau selain daripada mereka. Ini juga menyanggahi apa yang dipegang oleh golongan Salaf umat ini iaitu para sahabat dan mereka yang selepas sahabat sepanjang kurun-kurun yang awal yang merupakan sebaik-baik kurun yang paling dekat kepada petunjuk Nabi s.a.w. Justeru, para ulama besar umat ini dan para muhaqqiqnya (penganalisis)
membantah sikap melampau dalam taklid mazhab yang menyamai apa yang dilakukan oleh ahli kitab yang mengambil paderi dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan mereka selain Allah15".Kalau kita lihat beberapa pendapat di atas, ternyata tidak ada qoul (pendapat) yang membolehkan talfiq secara mutlak. Oleh karena itu, ada beberapa klasifikasi talfiq yang perlu diperhatikan. Pertama, talfiq batal secara esensi, seperti melakukan sesuatu yang menyebabkan penghalalan barang yang haram, seperti menghalalkan khamr, zina dan lainnya. Kedua, talfiq yang dilarang bukan pada esensinya, tetapi karena faktor eksternal16.
C.PEMBAGIAN TALFIQ
Talfiq mencangkup segi ibadah dan mu'amalat. Talfiq di bidang ibadah seperti seseorang berwudu menurut madzhab Syafi'i yang menyapu kurang dari seperempat kepala, kemudian ia bersentuhan kulit dengan ajnabiyah; dan ia terus mendirikan shalat dengan mengikuti madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa sentuhan tersebut tidak membatalkan wudlu. Adapun contoh talfiq dalam bidang muamalah adalah membuat undang-undang perkawinan dimana akad nikahnya harus dengan wali dan saksi karena mengikuti madzhab Syafi'i; mengenai sah jatuhnya thalaq raj'i mengikuti madzhab Hanafi yang memandang sah ruju' bi 'l-fi'li (langsung bersetubuh)17.
Contoh lainTalfiq. a. Dalam Ibadat.
1. Seseorang berwudlu menurut madzhab Syafi'i yang menyapu kurang dari seperempat kepala, kemudian ia bersentuhan kulit dengan ajnabiyah; ia terus bershalat dengan mengikuti madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa sentuhan tersebut tidak membatalkan wudlu.
2. Seseorang berwudlu mengikuti tata cara Syafi'i, kemudian ia bershalat dengan menghadap kiblat dengan posisi sebagaimana ditentukan oleh madzhab Hanafi.
b. Masalah Kemasyarakatan
1. Terjadi ru'yah yang mu'tabarah pada suatu tempat, kemudian Qadli Syafi'i menetapkan bahwa ru'yah tersebutberlaku pada seluruh wilayah kekuasaannya, sebab Qadli tadi berpegang dengan pendapat madzhab Maliki dan Hanafi yang tidak memandang persoalan mathla'18.


DAFTAR PUSTAKA

talfiq-haramkah.html http://www.kpts-tapanuli.com/2009/07/
keunggulanislam/id50.html http://syededlee.tripod.com/
Artikel ditandai dengan mazhab    q&a    talfiq
hukum-talfiqboleh-ngga/at-an. mudharhttp://azharku.wordpress.com/2006/10/16/
http://muis.ismaweb.net/?p=360
Article/index_html http://www.hmetro.com.my/myMetro/articles/20091230131448/ islam/Paramadina/Konteks/TaqlidIH4.html http://media.isnet.org/
Antara Prinsip dan Mazhab-Abu Ruwais campur-mazhab-adakah-tidak- dibenarkan.html. http://hadi87.blogspot.com/2009/11/

Jumat, 23 April 2010

Pengertian pendidikan anak –anak

BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Pendidikan merupakan modal dasar untuk menyimpan insan yang berkualitas. Menurut Undang –Undang Sisdiknas Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mwujudakan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang di perlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sebagai mana pendidikan pada umumnya, kita ketahui merupakan suatu kegiatan yang universal dalam kehidupan manusia. Dimana pun di dunia ini terdapat masyarakat dan di sana pula terdapat pendidikan. Meskaipun pendidikan merupakan suatu gejala yang umum dalam setiap kehidupan masyaraka, namun perbedaan filsafat dan pandangan hidup yang dianut masing – masing bangsa atau masyarakat, menyebabkan adanya perbedaan penyelenggaraan termasuk perbedaan sistem penddikan tersebut.

Yang penting ialah marilah kita sekarang menyelami tujuan pendidikan dan pengajaran di negri kita sendiri, sebagai pegangan dasar di dalam menunaikan tugas kita sebagi pendidik, pembina masyarakat dan bangsa

Rumusan Masalah

1 Apakah pendidikan anak-anak itu?

2 Apa tujuan pendidikan anak –anak itu ?

3 Prinsip –prinsip pendidikan anak –anak ?

4 Apa pentingnya pendidikan daam lingkungan keluarga ?

5 Kedudukan orang dewasa pada pendidkan anak –anak ?

6 Peranan Ibu dan Ayah

BAB II

PEBAHASAN

A Pengertian pendidikan anak –anak

Pendidikan anak – anak adalah suatu upaya pembinaan yang di tunjukan kepada anak – anak yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantru pertumbuhan dan perklembangan jasmani dan rohani agar anak memliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut

.

B Tujuan pendidikan anak –anak

Secara umum tujuan pendidikan anak –anak sebagai potesi anak – anak sebagai persiapan untuk hidup dan dapat mensesuaikan dari dengan lingkungan sekitarnya.

Pemerintah Indopnesia juga telah menggariskan dasar –dasar dan tujuan pendidikan dan pengajaran itu di dalam Undang – Undang Dasar no 12 tahun 1954, terutama pasal 3 dan 4 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3 :Tujuan pendididkn dan pengajaran ialah membentuk manusia susilah yang cakap dan warga negara yang denokratis serta bertanggungjawab tentang kesejahtraan masyarakat dan tanah air

Pasal 4 :Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas – asas yang termaktub dalam ”Pancasila” Undang – Undang Dasar Negara Indonesia dan atas kebudyaan kebangsaan Indonesia.

Kalai kita meneliti aapa yang tercantum pada pasal –pasaldi atas nyatalah apa yang menjadi tugas pedidik it, yatu:

a. Membentuk manusia susila

b.Menbentuk manusia susila yang cakap

c. Membentuk warga negara

d.Membentuk warga negara yang demokratis

e. Membentuk warga negara yang bertanggungjaab tentang kesejahtraan masyarakat dan tanah air

Didalam GBHN 1983 – 1988 tujuan pendidikan dinyatakan sebagai derikut:

Pendidikan bertujuan untukmeningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia – manusia pembangun yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama bertanggung jawabatas pembangunan bangsa.

C. Prinsip – Prinsip Pendidikan Anak –Anak

Dalam melaksanakan pendidikan anak – anak hedaknya menggunakan prinsip –prinsip sebagai berikut:

1.Berorentasi pada kebutuhan anak – anak

Kegiatan pembelajaran pada anak – anak harus senantiasa berorentasi kepada kebutuhan anak – anak. Anak usia dini adalah anak yang sedang membutuhkan upaya – upaya pendiikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek perkebangan baik perkembangan pisik maupun pesikis, yaitu intelek tual, bahasa,motorik, dan sosi oemosional

2. Belajar melalui bermain

Bermain merupakan saran belajar anak- anak. Melalui bermain, anak diajak untuk bereksplorasi,menemukan, memanfaatkan, dan mengambil kesimpulan mengambil kesimpulan mengenai benda di sekitarnya. Juga bisa untuk menarik anak – anak supaya lebih aktifuntuk belajar, dan juga bisa memberikan kesan terhadap anak – anak itu sendiri.

3. Lingkungan yang kondusif.

Lingkungan harus di ciptakan sedemikian rupa sehingga menarik dan menyenangkan dengan memprhatikan keamanan serta kenyamanan yang dapat mendukung kegiatan belajar melalui bermain.Lingkungan juga bisa menimbuklkan efek samping terhadap anak-anak.Contohnya ” jikalau linhkungan kotor atau kurang bersih ini bisa menimbulkan anak-anak itu kurang sehat dan bisa membuat anak tidak nnyaman.

4. Menggunakan pembelajaran terpadu

Pembelajaran pada anak-anak harus menggunakan konsep pembelajaran terpadu yang dilakukan melalui tema yang dibangun harus menarik dan dapat membangkitkan minat anak dan bersifat kontektual.Hal ini dimaksudkan agar anak mampu mengenal berbagai konsep secara mudah dan jelas sehingga pembelajaran menjadi mudah dan bermakna bagi anak.

5. Mengembangkan berbagai kecakapan hidup

Mengembangkan keterampilan hidup dapat dilakukan melalui berbagai proses pembiasaan.Hal ini dimaksudkan agar anak belajar untuk menolong diri sendiri,mandiri dan bertanggung jawab serta memiliki disiplin diri

6. Menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar

Media dan sumber pembelajaran dapat beerasal dari lingkungan alam sekitar atau bahan-bahan yang sengaja di siapkan oleh pendidik/guru.

7. Dilaksanakan secara bertahap dan berulang-ulang

Pembelajaran bagi anak-anak hendaknya dilakukan secara bertahap,dimulai dari konsep yang sederhana dan dekat dengan anak.Agar konsep dapat dikuasai demgam baik hendaknya guru menyajikan kegiatan-kegiatan yang berulang.

Tentunya tujuan dan prinsip-prinsip pendidikan anak-anak diatas akan dapat tercapai melalui peran aktif semua pihak yang terlibat yakni orang tua,tenaga pendidik,siswa-siswi,pemerintah dan masyarakat,serta keberadaan dana pendidikan yang cukup pula.Di Indonesia proses pendidikan belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat,sehingga apa yang menjadi sasaran pendidikan tersebut belum dapat diwujudkan.Keadaan ekonkmi yang belum sepenuhnya pulih,jumlah penduduk yang besar,kondisi geografis Indonesia yang luas serta belum maksimalnya peran serta seluruh komponen bangsa menjadi kenyataan yang dapat memperlambat proses pembangunan pendidikan nasional.

D. Pentingnya Pendidikan dalam Lingkungan Keluarga

Kita ketahui bahwa tugas keluarga dalam mendidik anak-anaknya sudah sangat berat dan harus dibantu oleh sekolah.Tetapi kita harus ingat bahwa tidak semua anak sedari kecilnya sudah menjadi tanggungan sekolah.janganlah kita salah tafsir bahwa anak-anak yang sudah disrahkan di sekolah untuk dididiknya adalah seluruhnya menjadi tnaggung jawab sekolah.Telah dikatakan bahwa kewajiban sekolah adalah membantu keluaraga dalam mendidik anak-anak.

Dalam mebndidik anak-anak itu sekolah melanjutkan pendidikan anak-anak yang telah dilakukan orang tua di rumah.berhasil baik atau tidaknya pendidikan disekolah disekolah tergantung pada dan di pengaruhi oleh pendidikan dalam keluarga.Pendidikan keluarga adalah fondamen atau dasar dari pendiodikan anak selanjutanya.Hasil-hasil pendidikan yang diperoleh anak dalam keluarga menetukan pendidikan anak itu selanjutnya,baik disekolah maupun dimasyarakat.

Perlu pula kita ketahui bahwa dasr pendidikan menurut Rousseau ialah alam anak-anak yang belum rusak,anak-anak gharus dididik sesuai drngan alamnya.Kata-kata Roussseau yang penting dan selalu menjadi pedoman bagi kaum pendidik ialah anak itu bukanlah orang dewasa dalam bentuk kecil.Pikiran,perasaan,keinginan dan kemampuan anak itu berbeda dengan kemampuan orang dewasa.

E. Kedudukan Orang Dewasa Pada Pendidikan Anak

Pendidikan oramg tua terhadap anak-anaknya adalah pendidikan yang didasarkan pada rasa kasih sayang terhadap anak-anak,dan yang diterimanya dari kodrat.Orang tua adalah pendidik sejati,pendidik karena kodratnya.Oleh karena itu kasih sayang orang tua terhadap anak-anak hendaklah kasih sayang yang sejati pula.Kasih sayang harus dijaga jangan sampai berunah menjadi memanjakan.Kasih sayang harus dilengkapi dengan pandangan yang sehat tentang sikap kita terhadap anak karena pendidikan berdasarkan kasih sayang saja kadang-kadang mendatangkan bahaya.

Lebih bahaya lagi bagi pertumbuhan jiwa anak-anak jika kasih sayang itu disertai kekhawatiran ortu.Banyak ortu yang merasa kahwatir kalau anak-anaknya akan terpengaruh oleh keadaan asekelilingnya,yang penuh dengan kesukaran-kesukaran dan bahaya-nahaya serta hal-hal yang kotor.Mereka menahan anak-anaknya supaya dirumah saja,tidak boleh bermain atau bercampur baur dengan anak lain.

Adapula kasih sayang orang tua yang salah yaitu mengharapkan kesenangan dan kepuasan bagi dirinya dari anak-anaknya.contohnya adalah orang tua yang mengharapakan anak nya menjadi orag yang berkuasa dan ternama dalam masyarakat yang sebenarnya hanya untuk kebanggaan mereka saja.Akibatnya tidak jarang orang-orang tua yang memaksa anaknya memilih jabatan tertentu sesuai dengan kehendaknya.Akibatnya,bnayk anak yang gagal dalam mencapai cita-cita nya yang mengakibatkan kekecewaan pula bagi orang tuanya.

E.Peran Ibu

Pendidikan seorang ibu terhadap anaknya merupakan pendidikan dasar yang tidak dapat diabaikan sama sekali.Maka dari itu seorang ibu hendaklah seorang yang bijaksana dan pandai mendidik anaknya.Sebagian orang mengatakan kaum ibu itu adalah pendidik bangsa.

Sesuai dengan fungsi serta tanggung jawabnya sebagai anggota keluarga dapat disimpulkan bahwa peranan ibu dalam pendidikan anak-anaknya adalah sebagai berikut:

a. Sumber dan penberi rasa sayang

b. Pengasuh dan pemelihara

c. Tempat mencurahkan isi hati

d. Pengatur kehidupan rumah tangga

e. Pembimbing hubungan pribadi

f. Pendidik dalam segi-segi emosional

F. Peranan Ayah

Disamping ibu,seorang ayah pun memgang pernan yang penting pula.Anak memandang ayahnya sebagai orang yang tertinggi prestisenya atau gengsinya.Kegiatan seorang ayah terhadap pekerjaannya sehari-hari sungguh besar pengaruhnya kepada anak-anaknya lebih-lebih anaknya yang telah agak besar.

Ditinjau dari fungsi dan tugasnya sebagai ayah,dapat dikemikakan disini bahwa peranan ayah dalam pendidikan anak-anaknya yang lebih dominan adalah sebagai berikut:

a. Sumber kekuasaan didlam keluarga

b. Penghubung intern keluarga dengan masyarakat atau dunia luar

c. Pemberi perasaan aman bagi seluruh anggota keluarga

d. Pelindung terhadap ancaman dari luar

e. Hakim atau yang mengadili jika terjadi perselisihan

f. Pendidikan dalam segi-segi rasional

EMPIRIS LOGIS

EMPIRIS LOGIS


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam sains, hal yang terpenting adalah adanya bukti empiris. Tanpa adanya bukti empiris, maka suatu tesis tidak akan diakui sebagai fakta ilmiah. Dalam sains, hal yang terpenting adalah adanya bukti empiris. Tanpa adanya bukti empiris, maka suatu tesis tidak akan diakui sebagai fakta ilmiah.
Empiris Logis adalah sesuatu ha yang realitas yang dapat ditangkap oleh akal sehat. (Deduktif, Induktif, Reflektif). Hasil kajiannya berupa ilmu logika/matematika. Analisis logis Modern dapat diterapkan pada pemecahan-pemecahan problem filosofis dan ilmiah. Empirisme Logis berpegang pada pandangan-pandangan berikut :
1. Ada batas-batas bagi Empirisme. Prinsip system logika formal dan prinsip kesimpulan induktif tidak dapat dibuktikan dengan mengacu pada pengalaman.
2. Semua proposisi yang benar dapat dijabarkan (direduksikan) pada proposisi-proposisi mengenai data inderawi yang kurang lebih merupakan data indera yang ada seketika
3. Pertanyaan-pertanyaan mengenai hakikat kenyataan yang terdalam pada dasarnya tidak mengandung makna. Dalam hal ini kami akan mencoba untuk menguraikan tentang siklus empiris dan penjelasan ilmiah dalam empiris logis

B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Empiris logis
2. Siklus Empiris
3. Penjelasan Ilmiah



BAB Il
PEMBAHASAN

A. Pengertian Empiris Logis
Empirisme logis adalah sebuah aliran pemikiran yang mulai memusatkan perhatian kepada permasalahan bahasa. Hal ini dapat dilihat dari kategori yang dibuatnya, yaitu analitik dan sintetik. Namun, nuansa empirisistik yang melabeli aliran ini tetap kental terasa. Dan nuansa tersebut dapat dirasakan dengan kategori sintetik dan metode verifikasi.
Kategori sintetik adalah sebuah kategori yang memasukkan proposisi yang selalu dihubungkan dengan realitas objektif yang ditunjuk oleh kata-kata atau nama-nama dalam sebuah proposisi. Sesuatu menjadi benar jika ada kesesuaian antara nama dan realitas objektif, yang diuji melalui verifikasi inderawi. Dengan kata lain, nama yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan realitas objektif, menjadi sesuatu yang salah. Namun, tidak hanya berhenti di sini, empirisme logis sangat menekankan bahwa indera adalah alat verifikasi satu-satunya terhadap proposisi sintetik. Sehingga, proposisi yang tidak dapat diuji oleh indera adalah proposisi yang semu atau pseudo-proposisi.

B. Siklus Empiris
Siklus Empirik hendaknya dipandang sebagai suatu model yang didalamnya secara berturut-turut disebutkan tahap-tahap penyelidikan meskipun dalam kenyataanya tahap-tahap tersebut acap kali saling bertindihan dan serig ula timbul secara bersamaan. Siklus empirik bukanlah hubungan yang menyangkut urut-urutan waktu, melainkan suatu hubungan timbal balik disatu pihak terdapat aturan-aturan kebijaksanaan yang belum selesai tersusun, dilain pihak terdapat bahan-bahan empirik. Dalam hal ini A. D. Groot menjelaskan melalui bahan yang ia susun mengenai metodologi; Siklus ini meliputi lima tahapan yang olehnya disebut observasi, induksi, deduksi, kajian {ekperemintasi }dan evaluasi.
a. Observasi
Observasi Ilmiah mengusahakan obyektivitas, dalam arti bahwa ia berusaha untuk menyimak keadaan saling berhubungan yang asli yang terdapat dalam kumpulan tadi. Tetapi observasi ini senantiasa bersifat terarah dan tersaring. Bahan-bahan tadi oleh observasi ilmiah diangkat dari kumpulannya yang asli dan disoroti dalam kerangka ilmiah.
b. Induksi
Induksi dilakukan untuk memperoleh suatu pernyataan umum, yang merupakan semacam tindakan penyempurnaan. Induksi dipermudah dengan menggunakan alat-alat matematik dalam merumuskan seta menyimpulkan bahan-bahan empirik. Hal ini dilakukan secara berulang-ulang agar pernyataan-pernyataan umum tersebut memperoleh kedudukan sebagai hukum’.
c. Deduksi
Deduksi yang bersifat matematis serta logik memungkinkan pengolahan lebih lanjut bahan-bahan empirik, begitu bahan-bahan ini tercakup dalam suatu sistem pernyataan yang runtut.
d. Kajian {eksperimentasi}
Sistem semacam ini dapat menjabarkan pernyataan-pernyataan khusus tertentu, yang kemudian dapat dikaji lagi dalam kerangka observasi eksperimental atau tidak eksperimental tertentu. Dengan mengadakan kajian eksperimental semacam itu, pernyataan yang telah dijabarkan secara deduktif-artinya secara rasional-mendapatkan verifikasi atau falsifikasi secara empirik.
e. Evaluasi
Pada pokoknya siklus empirik dimulai lagi secara baru tidak hanya dalam eksperimen yang memerlukan observasi baru, melainkan juga bila mana deretan-deretan baru bahan-bahan yang diobservasikan menyebabkan diadakannya induksi dan deduksi serta menyebabkan diperluasnya serta dilengkapinya sistem yang saling berhubungan yang terdiri dari pernyataan-pernyataan teoritik.
C. Penjelasan Ilmiah
Penjelasan Ilmiah merupakan tujuan yang tertingi yang hendak dicapai oleh ilmu-ilmu empirik. Sebuah penjelasan ilmiah memberikan jawaban atas pertanyaan mengapa suatu hal terjadi atau berlangsung seperti yang terjadi atau yang berlangsung, atau seperti yang pernah terjadi atau pernah berlangsung. Jawaban semacam itu kita sebut ilmiah karena dapat dipertanggung jawabkan secara teoritik serta didukung oleh penyelidikan.
Ilmiah merupakan suatu kualifikasi positif, yang berarti bahwa jawaban-jawaban yang demikian itu memberikan kesan yang mendalam bahkan jawaban-jawaban tersebut dapat dipercaya serta mempunyai dasar yang kokoh karena tidak saja bersifat serta merta dan untung-untungan, melainkan merupakan hasil cara-cara kerja yang bersifat sistematis, kritis, serta mempunyai dasar yang kokoh, tapi bukan berarti tidak bisa diganggu gugat, ilmu empirik bukanlah satu keputusan yang berlaku sekali dan selamanya, serta tidak dapat diragukan lagi, hasil kegiatannya bersifat sementara, dalam arti masih memungkinkan untuk dilengkapi, diperbaiki bahkan ditumbangkan.
Penjelasan empirik merupakan jawaban dari pertanyaan “mengapa” yang sepintas dapat diabaikan begitu saja, padahal senantiasa mengandung muatan dan sarat. Dibalik tanda tanya yang telah dicoret selalu muncul tanda tanya yang baru. Sebuah penjelasan memberikan keterangan, kejelasan, jawaban yang menentukan. Apa yang hendak dijelaskan biasanya disebut ekxplanandum dan apa yang merupakan penjelasanya dinamai explanas.
a. Explanandum
Explanandum senantiasa berupa suatu gejala tertentu yang diamati atau ditetapkan, sesuatu yang bersifat satu demi satu, atau sesuatu yang bersifat umum {suatu hubungan,suatu hukum}, pada hakikatnya explanandum meliputi semua yang ditanyakan oleh empirik tentang mengapa atau apa sebab sesuatu terjadi dan seterusnya.
b. Explanas
Diantara premis-premis yang secara bersama-sama merupakan explanas, ada satu yang memberitahukan keadaan-keadaan yang khusus sejenis yang didalamnya terdapat gejala-gejala yang hendak diterangkan. Premis yang lain merumuskan satu atau beberapa hukum umum dalam bentuk kenyataan-kenyataan universal yang berlaku bagi gejala-gejala himpunan, yang didalamnya explanandum merupakan anggotanya. Penjelasannya kurang lebih semacam ini :
W1,....W2....,Wn
= explanas
O1,.....O2,.....On
E = explanandum
Garis gores berarti bahwa apa yang terdapat dibawahnya disimpulkan secara logik dari apa yang terdapat diatasnya. Dengan demikian skema tersebut dapat dibaca “jika keadaan-keadaan O1.......On terjadi, maka berdasarkan atas hukum W1.....Wn tidaklah dapat dielakkan bahwa E terjadi” atau sebaliknya, “Apabila E terjadi, maka yang demikian ini didasarkan atas gabungan O1.....On dan W1....Wn”. Dengan sendirinya manakala W1....Wn telah menetap, maka penjelasannya sebagai penjelasan juga benar, dengan catatan bahwa O1...On mendeskripsikan secara tepat keadaan-keadaan khusus sejenis yang didalamnya terdapat E .



BAB III
KESIMPULAN

Empirisme logis adalah sebuah aliran pemikiran yang mulai memusatkan perhatian kepada permasalahan bahasa. Hal ini dapat dilihat dari kategori yang dibuatnya, yaitu analitik dan sintetik. Namun, nuansa empirisistik yang melabeli aliran ini tetap kental terasa. Empirisme logis sangat menekankan bahwa indera adalah alat verifikasi satu-satunya terhadap proposisi sintetik. Sehingga, proposisi yang tidak dapat diuji oleh indera adalah proposisi yang semu atau pseudo-proposisi. Empirisme Logis berpegang pada pandangan-pandangan sebagai berikut :
a. Ada batas-batas bagi Empirisme. Prinsip system logika formal dan prinsip kesimpulan induktif tidak dapat dibuktikan dengan mengacu pada pengalaman.
b. Semua proposisi yang benar dapat kurang lebih merupakan data indera yang ada seketika
c. Pertanyaan-pertanyaan mengenai hakikat kenyataan yang terdalam pada dasarnya tidak mengandung makna
Apa yang hendak dijelaskan biasanya disebut ekxplanandum dan apa yang merupakan penjelasanya dinamai explanas. Hasil empiris bersifat sementara, dalam arti masih memungkinkan untuk dilengkapi, diperbaiki bahkan ditumbangkan.



Resum ini dibuat untuk memenuhi tugas


Mata Kuliah
Filsafat Ilmu



Dosen Pengampu : Moch.Muwaffiqillah.M.Fil.l

Disusun Oleh ;
Ahmad Wahidin 903300309

Prodi Tafsir Hadits – Jurusan Ushuluddin
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
Periode 2009 - 2010

KHALIFAH USMAN

KHALIFAH USMAN



PENDAHULUAN

A. Latar belahang
Usman ibn Affan merupakan khalifah islam yang ke Tiga..Usman digelari Dzunnuraian karena Rasulullah menikahikan dua putri Nabi yaitu Roqqoyah dan Ummu Kultsum. Beliau banyak mengabdikan dirinya untuk membela islam terbukti pada masa Nabi masih hidup Terbukti 950 unta dan 50 bagal ia dermakan untuk ekspansi melawan tentara Romawi ia naik menjadi khalifah setelah melalui prosesi persidangan yang sangat alot bersaing dengan Aly ibn Abi Thalib.{sk267-268} Corak pemerintakan Usman terbagi atas dua priode antara masa yang baik dan masa yang buruk. Banyak. kemajuan yang dicapai diantaranya perluasan wilayah dan sentralisi pusat pemerintahan.jugapengkodifikasian Al Qur`an sebagai standar bagi kaum muslimin.pemerintahanya berlangsung selama 12 Tahun.
Kebijakan politiknya mengangkat para kerabat dari klan Umayyah menimbulkan protes dari kalangan umat islam , apa lagi ulah orang dekatnya yang banyak melakukan penindasan dan kesewenang-wenangan atas nama khalifah. memicu pemberontakan dimana-mana. Penolakhanya atas tuntutan untuk menghukum marwan ibn Hakam berdanpak pada pengepungan rumahnya elama 40 hari dari bulan ramadlan hingga dzulhijjah , salah seorang pengepung berhasil masuk lewat tembok dan membunuhnya. Ia meninggal pada tanggal17 juni 656 M/35 H ketika sedang membaca al-Qur’an di rumahnya pada waktu pagi Idul Adha. Beliau mati syahid diusia 82 tahun. penukis mencoba menjelaskan dengan rumusan masalah :

1. Siapakah Usman Ibn Affan ?
2. bagaimana proses pengangkatan Usman menjadi khakifah ?
3. Kemana arah kebijakan politiknya ?
4. Apa saja keberhasikan yang telah ia capai ?
5. Baagaimana Ahir pemerintahan Usman ?
BAB II
PEMBAHASAN

A. Profil
Dilahirkan di Mekkah, 5 tahun setelah kelahiran Rasulullah atau 5 tahun setelah terjadi peristiwa gajah (peristiwa penyerbuan gajah terhadap Ka’bah yang dipimpin oleh Raja Abraha). Peristiwa ini diabadikan dalam salah satu surah al-Qur’an yang dikenal dengan surah al-Feil (gajah).
Nama lengapnya “Ustman bin Affan bin Abu al-‘Ashi bin Ummayah bin Abdussyam bin Abdul Manaf.[1] Meski begitu ia tidak dimasukan termasuk khalifah dalam dinasti Umayyah.yang berhuasa setelah Aly[2]
Nama panggilannya Abu Abdullah dan gelarnya Dzunnurrain (yang punya dua cahaya). Sebab digelari Dzunnuraian karena Rasulullah menikahikan dua putrinya untukny; Roqqoyah dan Ummu Kultsum. Ketika Ummu Kultsum wafat, Rasulullah berkata; “ Sekiranya kami punya anak perempuanyang ketiga, niscaya aku nikahkan denganmu.”[3]
Dari pernikahannya dengan Roqoyyah lahirlah anak laki-laki. Tapi tidak sampai besar anaknya meninggal ketika berumur 6 tahun pada tahun 4 Hijriah.Nama ibu beliau adalah Arwa binti Kuriz bin Rabiah. Beliau masuk Islam atas ajakan Abu Bakar, yaitu sesudah Islamnya Ali bin Abi Thalib dan Zaidbin
Haristah. Beliau adalah salah satu sahabat besar dan utama Nabi Muhammad SAW, serta termasuk pula golongan as-Sabiqun al-Awwalin, yaitu orang-orang yang terdahulu Islam dan beriman.
Utsman adalah seorang yang saudagar yang kaya tetapi dermawan. Beliau adalah seorang pedagang kain yang kaya raya, kekayaan ini beliau belanjakan guna mendapatkan keridhaan Allah, yaitu untuk pembangunan umat dan ketinggian Islam.
Semasa Nabi SAW masih hidup, Utsman pernah dipercaya oleh Nabi untuk menjadi walikota Madinah, semasa dua kali masa jabatan. Pertama pada perang Dzatir Riqa dan yang kedua kalinya, saat Nabi SAW sedang melancarkan perang Ghatfahan.
Utsman bin Affan adalah seorang ahli ekonomi yang terkenal, tetapi jiwa sosial beliau tinggi. Beliau tidak segan-segan mengeluarkan kekayaanya untuk kepentingan Agama dan Masyarakat umum.[4] ribadinya sangat pemalu hingga suatu ketika baju Rasulullah tersingkap hingga kelihatan pahanya. Kemudian Abu Bakar dan Umar masuk rumahnya. Pada waktu Utsman hendak minta izin masuk, Rasulullah menutup pahanya yang terbuka. Utsman berkata; “Ingat, aku betul-betul malu dengan seorang
yang malaikat sendiri merasa malu dengannya.[5]
Beliau termasuk 10 orang yang dikabarkan akan masuk surga.
Pada saat seruan hijrah pertama oleh Rasullullah Saw ke Habbasyiah karena meningkatnya tekanan kaum Quraisy terhadap umat Islam, Utsman bersama istri dan kaum muslimin lainnya memenuhi seruan tersebut dan hijrah ke Habbasyiah hingga tekanan dari kaum Quraisy reda.[6] Tak lama tinggal di Mekah, Utsman mengikuti Nabi Muhammad Saw untuk hijrah ke Madinah. Pada peristiwa Hudaibiyah, Utsman dikirim oleh Rasullah untuk menemui Abu Sofyan di Mekkah. Utsman diperintahkan Nabi untuk menegaskan bahwa rombongan dari Madinah hanya akan beribadah di Ka’bah, lalu segera kembali ke Madinah, bukan untuk memerangi penduduk Mekkah[7]
Selama hidupnya, beliau pernah meriwayatkan 147 hadits.
Diantara riwayat haditsnya; Rasulullah pernah bersabda; “Siapa diantara hamba Allah ketika pagi dan petang berdo’a; Bismillahilladhi la yadhurru ma’a ismhi syaiun fil ardhi wala fis-sama wa huwas sami’ul al-alim (Dengan nama Allah yang tidak ada sesuatupun yang dapat membahayakn dengan menyebut nama-Nya baik di bumi dan juga di langit. Dialah Dzat yang Maha mendengar dan mengetahui) tiga kali, maka Insyallah akan selamat dari segala bahaya (HR.Ahmad, sanadnya dhoif).[8]

B. Peroses pengangkatan khalifah Usman
Penobatan Usaman sebagai khalifah berbeda dengan yang dilakukan Abu Bakar kepada Umar,yang melalui jalan konstitusi dan penunjukan. Ketika sakit Umar akibat tikaman semakin parah para sahabat meminta agar Umar menunjuk seseorang sebagai penggantinya ,mulanya usulan ini ditolak Umar bahkan saat anaknya Abdullah diajukan sebagai kandidaat ia sangat geram, namun karna para sahabat terus mendesak, ahirnya beliau menyerah dan mengambil langkah membrntuk pormatur, yag terdiri dari enam orang ,yaitu;Usman ibn affan, Ali ibn Abi Thalib,Sa`ad ibn Abi waqaash, Zubair ibn Awam, Abdurahjman bin `Auf, dan Thalhah ibn `Ubaidillah ditambah Abdullah ibn Umar sebagai anggota tanpa hak pilih.
Mekanisme pemilihan : 1. pormatur bekerja paling lam 3 hari setelah Umar meninggal 2. musyawarah untuk menyepakati satu nama 3. jika terjadi perbedan dengan perbandingan 4-5 orang yang sepakat ,maka 1-2 oarangyang tidak sepakat harus disadarkan 4. jika suara berimbang maka dimasukan Abdullah ibn Umar sebagai pemilih, siapa yang dipailih Abdullah maka ialah yang menjadi khalifah 5. jika Abdullah tidak menjatuhkan pilihan maka calon yag dipilih Abdurrahman ibn `Auflah yang harus diterima.[9]{ ss.74-75 }
Keenam orang itu berkumpul. Abdurrahman bin Auff memulai pembicaraan dengan mengatakan siapa dia antara mereka yang bersedia mengundurkan diri. Ia lalu menyatakan dirinya mundur dari pencalonan. Tiga orang lainnya menyusul. Tinggallah Utsman dan Ali. Abdurrahman ditunjuk menjadi penentu. Ia lalu menemui banyak orang meminta pendapat mereka. Namun pendapat masyarakat pun terbelah.
Imar anak Yasir mengusulkan Ali. Begitu pula Mikdad. Sedangkan Abdullah anak Abu Sarah berkampanye keras buat Utsman. Abdullah dulu masuk Islam, lalu balik menjadi kafir kembali sehingga dijatuhi hukuman mati oleh Rasul. Atas jaminan Utsman hukuman tersebut tidak dilaksanakan. Abdullah dan Utsman adalah "saudara susu".
Konon, sebagian besar warga memang cenderung memilih Utsman. Saat itu, kehidupan ekonomi Madinah sangat baik. Perilaku masyarakat pun bergeser. Mereka mulai enggan pada tokoh yang kesehariannya sangat sederhana dan tegas seperti Abu Bakar atau Umar. Ali mempunyai kepribadian yang serupa itu. Sedangkan Ustman adalah seorang yang sangat kaya dan pemurah. Abdurrahman -yang juga sangat kayapun memutuskan Ustman sebagai khalifah. Ali sempat protes. Abdurrahman adalah ipar Ustman. Mereka sama-sama keluarga Umayah. Sedangkan Ali, sebagaimana Muhammad, adalah keluarga Hasyim.
Sejak lama kedua keluarga itu bersaing. Namun Abdurrahman meyakinkan Ali bahwa keputusannya adalah murni dari nurani. Ali kemudian menerima keputusan itu. Maka jadilah Ustman khalifah tertua. Pada saat diangkat, ia telah berusia 70 tahun. Ia lahir di Thalif pada 576 Masehi atau enam tahun lebih muda ketimbang Muhammad.[10]



C. Kebijakan politikn Usman
· sentralisi pusat pemerintahan[11].Langkah politokUsman diantaranya adalah menyempurnakan pembagian kekuasan pemerintahandenaga system kekuasan terpusat .{ sentralisi }dari seluruh pendapatan propinsi dan menetapkaan juru hitung. ini adalah pilihan strategis untuk menata adminstrasi Negara, karena semakin luasnya wilayaan kekusaan islam,juga banyaknya pegawai dan pasukan yang hrus digaji bahkan pendapata n Negara dibagi-bagikan untuk kepentingan migran Arab di daerah-daerah pendudukan yang jumlahnya maaakin meningkat[12].
· melanjutkan estafeta dakwah pada masa khalifah sebelumnya. Wilayah dakwah Islam menjangkau perbatasan Aljazair (Barqah dan Tripoli sampai Tunisia), di sebelah utara meliputi Allepo dan sebagian Asia Kecil. Di timur laut sampai Transoxiana dan seluruh Persia serta Balucistan (Pakistan sekarang), serta Kabul dan Ghazni. Utsman juga berhasil membentuk armada dan angkatan laut yang kuat sehingga berhasil menghalau serangan tentara Byzantium di Laut Tengah. Peristiwa ini merupakan kemenangan pertama tentara Islam dalam pertempuran dilautan.[13]

* Membakukan dan meresmikan mushaf yang disebut Mushaf UtsamaniPada masa Khalifah Usman Bin Affan, atas inisiatif Hudzaifah Bin
Yaman, salah seorang sahabat dekat Rasulullah, menyarankan kepada
Khalifah Usman agar segera mengusahakan keseragaman bacaan AlQur'an
dengan jalan menyeragamkan penulisan AlQur'an diantara bangsa-bangsa
Islam yang semakin besar dan menyebar.Penggandaan yang dilakukan oleh Khalifah Usman Bin Affan itu sendiriberdasarkan AlQur'an yang telah dibukukan oleh Khalifah Abu BakarShiddiq dan disimpan oleh Hafshah Bin Umar Bin Khatab dengan tetapdibawah pimpinan Zaid Bin Tsabit[14]


D. keberhasikan yang telah ia capai
Prestasi yang diperoleh selama beliau menjadi Khalifah antara lain :

1. Menaklukan Syiria, kemudian mengakat Mu’awiyah sebagai Gubernurnya.
2. Menaklukan Afrika Utara, dan mengakat Amr bin Ash sebagai Gubernur disana.
3. Menaklukan daerah Arjan dan Persia.
4. Menaklukan Khurasan dan Nashabur di Iran.
5. Memperluas Masjid Nabawi, Madinah dan Masjidil Haram, Mekkah.
6. Membakukan dan meresmikan mushaf yang disebut Mushaf Utsamani, yaitu kitab suci Al-qur’an yang dipakai oleh seluruh umat islam seluruh dunia sekarang ini. Khalifah Ustman membuat lima salinan dari Alquran ini dan menyebarkannya ke berbagai wilayah Islam.
7. Setiap hari jum’at beliau memerdekakan seorang budak (bila ada)[15]

Dakwah Islam pada masa awal kekhilafahan Utsman Bin Affan menunjukkan kemajuan dan perkembangan signifikan melanjutkan estafeta dakwah pada masa khalifah sebelumnya. Wilayah dakwah Islam menjangkau perbatasan Aljazair (Barqah dan Tripoli sampai Tunisia), di sebelah utara meliputi Allepo dan sebagian Asia Kecil. Di timur laut sampai Transoxiana dan seluruh Persia serta Balucistan (Pakistan sekarang), serta Kabul dan Ghazni. [16]
Di masa Ustman, ekspedisi damai ke Tiongkok dilakukan. Saad bin AbiWaqqasbertemu dengan Kaisar Chiu Tang Su dan sempat bermukim di Kanton.[17]Utsman juga berhasil membentuk armada dan angkatan laut yang kuat sehingga berhasil menghalau serangan tentara Byzantium di Laut Tengah. Peristiwa ini merupakan kemenangan pertama bagi umat Islam dalam pertempuran dilautan.[18]Beliau adalah kholifah kali pertama yang melakukan perluasan masjid al-Haram (Mekkah) dan masjid Nabawi (Madinah) karena semakin ramai umat Islam yang menjalankan rukun Islam kelima (haji). Bagitu juga membangun armada pasukan laut (merine) untuk umat Islam, mencetuskan ide polisi keamanan bagi rakyatnya, membuat bangunan khusus untuk mahkamah dan mengadili perkara.
Hal ini belum pernah dilakukan oleh kholifah sebelumnya. Abu Bakar bahkan sa Umar bin Khotob biasanya mengadili suatu perkaradimasjid.[19]

Pada masanya, khutbah Idul fitri dan adha didahulukan sebelum sholat. Begitu juga adzhan pertama pada sholat Jum’at. Beliau memerintahkan umat Islam pada waktu itu untuk menghidupkan kembali tanah-tanah yang kosong untuk kepentingan pertanian.[20]

E. Ahir pemerintahan Usman
Pada mulanya pemerintahan Khalifah Utsman berjalan lancar. Hanya saja seorang Gubernur Kufah, yang bernama Mughirah bin Syu’bah dipecat oleh Khalifah Utsman dan diganti oleh Sa’ad bin Abi Waqqas, atas dasar wasiat khalifah Umar bin Khatab.
Kemudian beliau memecat pula sebagian pejabat tinggi dan pembesar yang kurang baik, untuk mempermudah pengaturan, lowongan kursi para pejabat dan pembesar itu diisi dan diganti dengan famili-famili beliau yang kredibel (mempunyai kemampuan) dalam bidang tersebut.[21]
Inilah kekurangan yang serius pada diri Usman. Ia terlalu banyak mengangkat keluarganya menjadi pejabat pemerintah. Posisi-posisi penting diserahkannya pada keluarga Umayah. Yang paling kontroversial adalah pengangkatan Marwan bin Hakam sebagai sekretaris negara. Banyak yang curiga, Marwan-lah yang sebenarnya. Memegang kendali kekuasaan di masa Ustman.
Hal ini memicu penilaian ahli sejarah untuk menekankan telah terjadinya proses dan motif nepotisme dalam tindakan Utsman[22]. Bermula dari keberhasilan pemberontak mesir yang berhasial mengusi Adulah ib Sa`ad,sekitaar 500 orang dari merek aberangkat menuju madinah diperjalanaan mereka bertemu demgan pemberontak dari kufah dn basrah, merekapun ahirnya bergabung untuk menuntut khalifah agar meeeeeeeeeeendengar aspirasi mereka khalifahpun mendengar aspiras mereka untuk Muhammad ibn Abu Bakar sebagai khalifaf, Nnamun ditengah perjalanan mereka menemukan surat bahwa mereka akan dibunuh ,dan yang menulis surat adalah Marwar ibn Hakam. Lantas berebaliklah mereka kembali kemadinah untuk menuntut diserahkanya marwan.tetapi Usman menolak tuntutan mereka[23].
Pada masa kekhalifahanya, Abdullah bin Saba’, seorang Yahudi yang pura-pura masuk Islam, mengumpulkan massa untuk melakukan protes terhadap Utsman. Mereka menuntut Utsman agar tidak menunjuk orang-orang yang duduk di pemerintahannya dari keluarga Utsman. Utsman bukanlah kholifah yang rakus akan harta benda dan kekuasaan. Ijtihad Utsman dalam menentukan orang-orang yang menjabat di pemerintahnya didasarkan pada kompetensi dan kecakapan. Mereka yang dipilih adalah orang-orang yang ahli di bidangnya. Lebih dari itu mereka adalah orang-orang yang takwa. Dalam peristiwa ini, Utsman dibunuh ketika sedang membaca al-Qur’an di rumahnya pada waktu pagi hari raya Idul Adha. Beliau mati syahid pada tahun 35 Hijriah berumur 82.[24]

Khalifah Utsman kemudian dikepung oleh pemberontak selama 40 hari dimulai dari bulan Ramadhan hingga Dzulhijah. Meski Utsman mempunyai kekuatan untuk menyingkirkan pemberontak, namun ia berprinsip untuk tidak menumpahkan darah umat Islam. Utsman akhirnya wafat sebagai syahid pada hari Jumat tanggal 17 Dzulhijah 35 H ketika para pemberontak berhasil memasuki rumahnya dan membunuh Utsman saat sedang membaca Al-Quran. Persis seperti apa yang disampaikan Rasullullah Saw perihal kematian Utsman yang syahid nantinya. Beliau dimakamkan di kuburan Baqi di Madinah.[25]
Masa PemerintahannyaUsman: 23 - 35 H / 644 - 656 M[26]


BAB III
KESIMPULAN

Awal pemerintahan Usman masih normal dan makmur. Berbagai keberhasilan di bukukan khalifah Usman diantaranya; Menaklukan Syiria, Afrika Utara, daerah Arjan dan Persia., Khurasan dan Nashabur di Iran, Memperluas Masjid Nabawi, Madinah dan Masjidil Haram, Mekkah., Membukaan dan meresmikan mushaf yang disebut Mushaf Utsamani, Khalifah Ustman membuat lima salinan dari Alquran ini dan menyebarkannya ke berbagai wilayah Islam., memesuki enam tahun kedua keadaan berubah ,orang-orangmula eninggalkan Usman yag dianggap tidak bisaenangani masalah kenegaraaan yang kian taktenetu, hal ini membuat ia lebih mempercayaakan kebanyakan urusan pada kerabat dari bani Umayyah. Sikap Usman ini maki menebar kekecewaan dan kebancian pada diri khalifah, belum lagi para pejabat dari klan Umayyah yang sering melakukan korupsi, penindasan dan kesewenag-wenangan atas nama khalifah membuat Negara bergolak, pembrontakan dimana-mana, dan puncaknya ketika pendemo dari mesir basrah dan kufah menuntut diadilinya marwan ibn Hakam, di tolak oleh. Kekecewaan itu berbuntut pada pengepungan rumah khalifah selama 40 hari, sampai ahirnya pada hari Jumat tanggal 17 Dzulhijah 35 H ketika para pemberontak berhasil memasuki rumahnya dan membunuh UtsmaUtsman wafat sebagai syahid saat sedang membaca Al-Quran. Persis seperti apa yang disampaikan Rasullullah Saw perihal kematian Utsman yang syahid nantinya. Beliau dimakamkan di kuburan Baqi di Madinah.Masa pemerintahkankhalifah Usman dianggpa paling lama dari ke 3khalifah lainya antara:23-35H/644-656M





DAFTAR PUSTAKA

“Agama/sahabat-rasul-saw/utsman-bin-affan/” http://www.2lisan.com/, di akses tgl 17 April 2010
ANTOK,”utsman-bin-affan-biografi-singkat-khalifah-ke-3”/ ttp://halaqohdakwah.wordpress.com/2008/07/21/, di akses tgl 17 April 2010
AnSyalabi. “Sejarah dan hebudayaan Islam “ {Al- Husna Zikra : Jaharta , 1997}
“Biografi-usman-bin-affan.html “http://kolom-biografi.blogspot.com/2009/01/
Http://forum.dudung.net/index.php?topic=1483.10;wap2, di akses tgl 17 April 2010
“Khulafaurrasyidin_nama_dan_prestasi_khalifah_allah_pengertian_definisi_danmasa pemerintahan”,http://organisasi.org/, di akses tgl 17 April 2010
Susiyanto.”menampik-tuduhan-nepotisme-dalam-pemerintahan-khalifah-utsman-bin-affan” http://www.muslimdaily.net/wacana/4353/,
Taufiqurahman. “Sejarah Sosial politik mmasyarakat Islam “ {Pustaka Islamika, :Surabaya, 2003}
“ Utsman-bin-affan.html”http://youdiek.blogspot.com/2009/03/, di akses tgl 17 April 2010
Yudhi.“khalifah-utsman-bin-affan-33-45.html” http://yudhim.blogspot.com/2008/01 , di akses tgl 17 April 2010

[1] http://www.2lisan.com/agama/sahabat-rasul-saw/utsman-bin-affan/, di akses tgl 17 April 2010
[2] Taufiqurahman. “Sejarah Sosial politik mmasyarakat Islam “ {Pustaka Islamika, :Surabaya 2003} ,73.


[3] AnSyalabi. “Sejarah dan hebudayaan Islam “ {Al- Husna Zikra : Jaharta . 1997}
, 266.

[4].“utsman-bin-affan-biografi-singkat-khalifah-ke-3/” http://halaqohdakwah.wordpress.com/2008/07/21/, di akses tgl 17 April 2010
[5].” utsman-bin-affan.htm “,http://youdiek.blogspot.com/2009/03/, di akses tgl 17 April 2010
[6] Taufiqurahman.”Sejarah Sosial politik mmasyarakat Islam”{Pustaka Islamika, :Surabaya 2003}, 74



[7].“ biografi-usman-bin-affan.html”, http://kolom-biografi.blogspot.com/2009/01/, di akses tgl 17 April 2010
[8].” agama/sahabat-rasul-saw/utsman-bin-affan” /http://www.2lisan.com/ , di akses tgl 17 April 2010



[9] .Taufiqurahman, “Sejarah Sosial politik mmasyarakat Islam “ {Pustaka Islamika, :Surabaya, 2003},74-75, di akses tgl 17 April 2010
[10]. YudhI,” /khalifah-utsman-bin-affan-33http://yudhim.blogspot.com/2008/01di akses tgl 17 April 2010
[11] ANTOK ,” utsman-bin-affan-biografi-singkat-khalifah-ke-3/ http:// halaqohdakwah.wordpress.com/2008/07/21/, di akses tgl 17 April 2010.
[12] { AnSyalabi. “Sejarah dan hebudayaan Islam “ [Al- Husna Zikra : Jaharta . 1997 ] , 76, di akses tgl 17 April 2010

[13] Susiyanto, ” menampik-tuduhan-nepotisme-dalam-pemerintahan-khalifah-utsman-bin-affan”,
http://www.muslimdaily.net/wacana/4353/ , di akses tgl 17 April 2010




[14] http://forum.dudung.net/index.php?topic=1483.10;wap2, di akses tgl 17 April 2010
[15] .ANTOK ,” utsman-bin-affan-biografi-singkat-khalifah-ke-3/ http:// halaqohdakwah.wordpress.com/2008/07/21/, di akses tgl 17 April 2010

[16] Susiyanto, ” menampik-tuduhan-nepotisme-dalam-pemerintahan-khalifah-utsman-bin-affan”,
http://www.muslimdaily.net/wacana/4353/

[17] by Yudhi at http://yudhim.blogspot.com/2008/01/khalifah-utsman-bin-affan-33-45.html, di akses tgl 17 April 2010
[18] : Susiyanto, “menampik-tuduhan-nepotisme-dalam-pemerintahan-khalifah-utsman-bin-affan “ http://www.muslimdaily.net/wacana/4353/ , di akses tgl 17 April 2010
[19]. “utsman-bin-affan.html”, http://youdiek.blogspot.com/2009/03/ ,di akses tgl 17 April 2010

[20]. ANTO “/utsman-bin-affan-biografi-singkat-khalifah-ke-3/” http://halaqohdakwah.wordpress.com/2008/07/21, di akses tgl 17 April 2010
[21].” utsman-bin-affan-biografi-singkat-khalifah-ke-3”/ http://halaqohdakwah.wordpress.com/2008/07/21/ di akses tgl 17 April 2010
[22]. “menampik-tuduhan-nepotisme-dalam-pemerintahan-khalifah-utsman-bin-affan” http://www.muslimdaily.net/wacana/4353/ , di akses tgl 17 April 2010



[23] {Taufiqurahman. Sejarah Sosial politik mmasyarakat Islam , {Pustaka Islamika, :Surabaya } 2003 ; 79-80}
[24]. “utsman-bin-affan.html” http://youdiek.blogspot.com/2009/03 , di akses tgl 17 April 2010
[25] http://kolom-biografi.blogspot.com/2009/01/biografi-usman-bin-affan.html, di akses tgl 17 April 2010

[26]http://organisasi.org/khulafaurrasyidin_nama_dan_prestasi_khalifah_allah_pengertian_definisi_dan_masa_pemerintahan di akses tgl 17 April 2010


Tugas Makalah Ini Untuk Memenuhi Mata Kuliah

S p i

Dosen pengampu : Tasmin M.ag


logo stain


Disusun oleh:

Ahmad Wahidin : 903300309


PRODI TAFSIR HADITS
JURUSAN USHULUDDIN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
STAIN) TAHUN 2010

KAIDAH HASHR

Selasa, 20 April 2010
kaidah hashr

KAIDAH HASHR



BAB l
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Alqur`an adalah mu`jizat Nabi Muhammad SAW yang hingga kini masih selalu dijaga oleh Allah SWT .Dengan keindahan gaya bahasanya Alqur`an mampu membuat bangsa Arab yang ketika itu telah mencapai puncak kemajuan di bidang sastra ,untuk bertekuk lutut, mereka mengakui akan kebenaran bahwa Alqur`an adalah kalam Tuhan karena tidak mungkin manusia mampu menciptakan buah karya setinggi Alqur`an.Pengakuan mereka itu terlihat secara terungkap ataupun tersirat .
Untuk mengetahui betapa tinggi Al qur`an dalam keindahan sastra dan tutur bahasanya tentulah harus didasari dengan intelejenitas dankepiawaian orang yang memahaminya, dengan pembekalan diri terhadap ilmu-ilmu tentang Alqur`an,diantaranya adalah sebuah fan (disiplin ilmu) yang menjelaskan tentang maksud yang tersirat dalam suatu bahasa baik lisan ataupun tulisan.
Disini akan penulis jelaskan sedikit uraian tentang makna yang tersirat dalam bahasa Alqur`an menurut tinjauan aspek balaghohnya(keindahan bahasanya),meskipun pembahasan yang penulis ambil hanyalah seputar masakahtentang kaidah hasr/qosr.

B. Rumusan Masalah
1. Apakah definisi hashr
2. Kemana sajakah hashr diklasifikasikan
3. Bagaimana metode membuat hashr






BAB ll
PEMBAHASAN

A. Pengertian hasr
Lafadz ‘’Al-hasr/Al-qosr’’ menurut bahasa (etimologi) adalah ‘’A l-habsu’’ yang mempunyai arti menahan, melarang atau memenjarakan. Sedangkan menurut istilah (terminology) adalah;
تخصيص امر باخر بطريق مخخصوص
Yang artinya’’mengkhususksn suatu perkara dengan perkara lain dengan suatu cara tertentu’’
Ada juga yang mendefinisikan hasr dengan;
اثبات الحكم لما يذكر في الكلام ونفيه عما عداه باحدي الطريق الاتية [1]
Yang artinya ‘’menetapkan suatu hukum pada perkara yang disebutkan dalam kalam,disamping meniadakan hukum dari selainnya dengan menggunakan salah satu dari beberapa cara yang akan disebutkan.
Contoh;
وما محمد الاالرسول ; Tidaklah Muhammad itu kecuali seorang rosul
Pada contoh diatas mempunyai makna bahwa Muhammad hanyalah seorang rosul,dan meniadakan siifat selainnya rosul(tuhan) misalnya
Contoh lain;
ما فهم الا خليل ;tidak ada yang paham, kecuali kholil
Pada contoh diatas mempunyai makna mengkhususkan sifat faham hanya pada kholil, dan meniadakannya dari selain kholil.{[2]}

B. KLASIFIKASI{pembagian} HASR
Ditinjau dari hakikat dan kenyataannya ulama membagi hasr dalam dua bagian
1.Hasr haqiqi
الحقيقة بحيث لايجوز القصور ما قصر عليه الي غيره وهو ما كا ن التخصيص فيه بحسب
“ Yaitu hasr yangpengkhususan didalamnya memandang hakikat dan kenyataan,sekira hukum yang di khususkan(mahshur)pada mahshur `alaih tidak bisa terjadi pada selainnya” .[3]
Contoh :
انما السعا دة للمقبولين ; “kebahagiaan hanya (khusus) bagi orang orang yang di “ terima disisi Allah
لا اله الا الله ; ”tidak ada tuhan selain Allah”
memang dalam hakikat dan kenyataannya kebahagiaan itu hanya milik orang-orang yang di terima disisi Allah,bukan selainnya,begitu pula tidak ada tuhan selain Allah.

2. Hasr idlofi
وهوماكان التخصيص فيه بحسب الاضافة الي شئ اخر[4]
“ Yaitu hashr yang pengkhususan didalamnya itu dengan memandang sesuatu yang lain. Contoh;
اتما العالم زيد ; orang yang alim itu hanya zaid.
Sebagai jawaban dari orang yang mengatakan زيد وعمر عالمان ; Zaid dan umar adalah orang alim.
Sedangkan pembagian hasr dengan memandang dua bagian lainnya yang berupa mahshur dan mahshur alaih baik yang berupa hakiki maupun idlofi, hasr terbagi atas;

1. Hashr sifat atas mausuf
وهو بان لا يتجاوزه الى موصوف اخر
“ Yaitu hashr yang sifatnya di tentukan hanya pada maushuf,tidak terjadi pada maushuf yang lain.[5]
Contoh dari hasr yang hakiki;
لا رازق الا الله ;tiada pemberi rizqi kecuali Allah
ما فى الدار الا زيد ;tiada yang didalam rumah kecuali zaid
Contoh hasr seperti ini(hakiki) banyak terjadi
Contoh dari hasr yang idlofi;
ما زعيم الا سعد ; tiada seorang pemimpin kecuali saad
ما كاتب الا زيد ; tiada seorang penulis kecuali zaid
(Sebagai jawaband pada orang yang menganggap zaid dan umar sebagai seorang penulis).

2.Hashr Mausuf atas sifatnya
وهو بان لا يتجاوزه الى صفة اخرى
” Yaitu hashr yang mausufnya ditentukan hanya memiliki sifat yang disebutkan, tidak memiliki sifat yang lain .[6]
Contah dari hashr yang haqiqi:
ما زيد الا كاتب : Tiada Zaid kecuali seorang penulis
Contoh dari hashr yang idlofi:
ما محمد الا الرسول : uhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul

ما زيد الا كاتب : Zaid tidak lain hanyalah penulis

C. Metode membuat hashr
Untuk menghashr diperlukan alat untuk membuatnya. Adapun alat membuat hashr yang masyhur itu ada empat, Yaitu:
1.Nafi dan istitsna ( والاستثناء ( النفي
Seperti contoh : ما ا أنت بمسمع من فيالقبور ، إن أنت إلا نذير
“ Dan kamu sekali-kali tidak sanggup menjadikan orang yang di dalam qubur dapat mendengar, kamu tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan { Qs-Al- Fathir, 22-23 }[7]
2. {إنما}
Khusus untuk{إنما} lafadz yang dihashr itu harus diaharkan dan hukumnya wajib{[8] }Seperti contoh :
إنما يخشى الله من عباده العلماء
“ Sesungguhnya yag takut kepada Allah diantara Hamba-Hambanya adalah Ulama “ {Qs-Ai-Fathir,28}

3. Meng`athafkan dengan huruf Athaf لا بل ، ،.. dan لكن
Contoh dengan menggunakan huruf Athaf { لا } adalah :[9]
ألارض ثابتة لامتحركة : “Bumi itu bergerak tidak tetap”
ألخخر بالملم لابالمال : “ Kemuliaan itu dengan ilmu, bukan dengan harta”
Contoh dengan menggunakan huruf Athaf {بل } adalah:
ماالارض ثابتة بل متحركة : “ Tidaklah Bumi itu tetap, namun bergerak “
ماالفخر بالمال بل باالعلم : “ Tidaklah kemulian itu dengan harta, bahkan dengan ilmu”
Contoh dengan menggunakan huruf Athaf { لكن} adalah :
لارض ثابتة لكن متحركة ; “ Tidaklah Bumi itu tetap ,tapi bergerak
بالتقوى ألفخر با النسب لكن ما : “Tidaklah kemulian itu denga n Nasab, tetapi dengan ketakwaan “

4. Mendahulukan Lafaadz yang urutanya di akhir {taqdim }
Contoh : [10]
ياك نعبد وإباك نستعين : “ Hanya engkaulah yang jkami sembah , dan hanya kepada engkaulah kami memohon pertolongan”{Al-Fatihah,5 }
على الله توكلنا : “ Kepada Allah saja kami berserah diri “










BAB III
KESIMPULAN

1. Secara isthilah hashr bisa diartikan ’’mengkhususksn suatu perkara dengan perkara lain dengan suatu cara tertentu’’ bisa juga “’menetapkan suatu hukum pada perkara yang disebutkan dalam kalam dan meniadakan hokum dari selainnya dengan menggunakan metode husus “
2. Hashr dari sisi hakikat dan kenyataan terbagi atas ’ Hasr haqiqi dan idlofi. Sedangkan dipandang dari segi mahshur dan mahshur alaih baik yang berupa hakiki maupun idlofi,hasr terbagi atas;
- Hasr sifat atas mausuf
- Hashr Mausuf atas sifatnya
3. alat- alat yang masyhur untuk membuat hashr ada empat
- Nafi dan istitsna
- {إنما}
- Meng`athafkan dengan huruf Athaf لا بل ، ،.. dan لكن
- Mendahulukan Lafaadz yang urutanya di akhir












DAFTAR PUSTAKA

1. Muhammad Ibn `Alwi Al Maliki.Qawaa`id Al
Asaasiyah Fi `Ulum Al Qur`an.” Jeddah ;1424 H
2. Sofwan, Salahuddin.”Mabaadi` Al- Balaghah” Jombang: Darul Hikmah, 2008
3. Sofwan, Salahuddin.” Pengantar Memahami Alfiah Ibn Malik” Jombang: Darul Hikmah, 2006

[1] Muhammad Ibn `Alwi Al Maliki,Qawaa`id Al Asaasiyah Fi `Ulum Al Qur`an.”( Jeddah ;1424 H),107-108
[2] Sofwan, Salahuddin,,”Mabaadi` Al- Balaghah” {Jombang:Darul Hikmah, 2008},20
[3].ibid,21.
[4] .ibid.
[5] .ibid,22.
[6] .ibid,24.
[7]. . Salahuddin, Sofwan” Pengantar Memahami Alfiah Ibn Malik”{ Jombang:Darul Hikmah, 2006}

[9] .ibid,28
[10].ibid,29



Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas

Mata Kuliah
Ulmul Al Qur`an
Dosen Pengampu : M.Zaenal Arifin M.HI


Disusun Oleh ;
Hadi Mukhtar
Ahmad Wahidin

903300909
903300309

Prodi Tafsir Hadits – Jurusan Ushuluddin
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri ( STAIN ) Kediri
Periode 2009 - 2010

Zakat Profesi

Disusun oleh:

NAMA NIM

AHMAD QORIB YUNUS 903300209

AHMAD WAHIDIN 903300309


PRODI TAFSIR HADITS JURUSAN USHULUDDIN
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
TAHUN 2010
BAB I
PENDAHULUAN

Istilah Zakat Profesi belum dikenal di zaman Rosulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab Fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan pembahasan bab zakat profesi dadalamnya.
Harus diingat bahwa meski di zaman Rosulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan.
Di zaman sekarang profesi-profesi Seperti Dokter Spesialis, Arsitek, Komputer Programer, Pengacara, dan sebagainya. inilah yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Dibanding petani dan peternak miskin di desa-desa
Perubahan Sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan : siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin ? Padahal inti zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan pada orang miskin. Dizaman dahulu, orang kaya identik dengan Pedagang, Petani, dan Peternak. Tapi di zaman sekarang ini, orang kaya adalah para profesional yang bergaji besar. Zaman berubah namun prinsip zakat tidak berubah. Yang berubah adalah realitas di masyarakat. Tapi intinya orang kaya menyisihkan uangnya untuk orang miskin. Dan itu adalah intisari Zakat.
Dengan demikian, zakat profesi merupakan ijtihad para ulama
Rumusan masalah
A Pengertian Zakat Profesi
B. Dasar Hukum Zakat
C. Tujuan dan Manfaat Zakat
D Kewajiban Zakat Profesi
E Pendapat Ulama Tentang zakat profesi
F. Nisab Pengeluarkan Zakat profesi


BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Profesi tersebut ada dua macam:
Pertama: Profesi yang dihasilkan sendiri seperti dokter, insinyur, artis, penjahit dan lain sebagainya.
Kedua: Profesi yang dihasilkan dengan berkaitan pada orang lain dengan memperoleh gaji seperti pegawai negeri[1] atau swasta, pekerja perusahaan dan sejenisnya.[2]
Istilah Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah istilah zakat yang baru pada abad sekarang. Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun), bahkan pada sebagian kalangan malah tanpa menunggu nishob dan haul!!!
Mereka menganalogikan dengan zakat pertanian. Zakat pertanian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka menganalogikan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi
http://abiubaidah.com
Kata zakat semula bermakna: al-thaharah (bersih), al-nama’ (tumbuh, berkembang), al-barakah (anugerah yang lestari), al-madh (terpuji) dan al-shalah (kesalehan). Semua makna tersebut telah dipergunakan baik di dalam Al-Qur’an maupun di dalam Al-Hadits (Lisan al-Arab, 6:65). Kemudian kata zakat dipergunakan untuk menyebut nama hak Allah yang harus dikeluarkan oleh orang kaya dan disalurkan kepada fakir miskin dengan harapan agar memperoleh keberkahan dan kebersihan jiwa serta dapat menunbuhkan kebaikan-kebaikan yang banyak (Fiqh al-Sunnah, 1:276). Sedangkan kata profesi berasal dari bahasa Inggris “profession” yang artinya pekerjaan (John M. Echols, Kamus Inggris Indonesia, 1997:449). Dengan demikian yang dimaksud “zakat profesi” dalam tulisan ini ialah zakat hasil kerja dari pekerja-pekerja yang bergerak di bidang jasa seperti pegawai negeri, pegawai perusahaan, dokter, pengacara dan sebagainya.
Dalam prakteknya pekerjaan yang diserap di lapangan jasa (bukan produksi) dapat dibagi menjadi dua bagian; pertama pekerjaan yang tidak terikat dengan pihak lain (al-mihan al-hurrah) dan kedua pekerjaan yang terikat dengan pihak lain atau dikenal sebagai kerja profesi (kasb al-’amal). Yang pertama adalah orang-orang yang bekerja memberikan pelayanan atau jasa tanpa terikat dengan suatu kontrak atau perjanjian dengan pihak lain. Contohnya seperti dokter yang melakukan praktek umum, notaries, seniman, pengacara, artis, konsultan (termasuk mediator atau calo), dan sebagainya. Masing-masing memperoleh upah atau imbalan yang cukup besar dari jasa dan pelayanan yang mereka kerjakan pada setiap hari atau setiap minggu atau setiap praktek dan setiap tampil. Adapun yang kedua yaitu orang-orang yang melaksanakan pekerjaannya melalui sebuah kontrak atau perjanjian dengan pihak lain, misalnya seperti pegawai negeri, dinas ketentaraan, polisi, pegawai pabrik, pegawai perusahaan, atau menjadi pekerja pada perorangan seperti TKI dan TKW yang memperoleh gaji secara rutin pada setiap bulan (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, 2:865-866).

http://tanbihun.com/bahsul-masail/zakat-profesi/
November 11th 2009 | Posted by em.yazid
B. Dasar Hukum Zakat
karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Referensi dari Al Qur'an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Profesi

Firman Allah SWT:
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)
Hadist Nabi SAW:
"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

http://www.pkpu.or.id/panduan.php?id=3
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi) Hasil Profesi

Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi) Hasil Profesi


C. Tujuan dan Manfaat Zakat


Seperti diisyaratkan dalam ayat 103 dari surat At-Taubat di atas, bahwa secara teologis kewajiban zakat diberlakukan untuk membersihkan harta dari berbagai syubhat dan sekali gus membersihkan jiwa pemiliknya dari berbagai kotoran rohani. Dan secara social menunjukkan rasa solidaritas dan kesetiakawanan orang-orang kaya kepada orang-orang miskin sehingga terjalin persaudaraan yang kokoh di masyarakat yang saling menolong dan saling menyayangi.
Fungsi dan manfaat zakat yang lain disebutkan oleh Wahbah (1989,II:732-733) antara lain :
1. Menghindari kecemburuan social sehingga harta menjadi aman, karena kecemburuan sosial bisa menimbulkan kerawanan di masyarakat.
2. Memberi bantuan langsung kepada fakir miskin. Apabila mereka mempunyai keterampilan, maka uang bantuan itu dapat dipergunakan sebagi modal usaha kecil, dan apabila tidak mempunyai kerampilan, maka akan dipergunakan sebagai bantuan yang dapat meringankan beban hidupnya.
3. Membersihkan muzakki dari sifat-sifat yang tidak terpuji dan tidak peduli kepada orang lain. karena orang mu’min yang telah membiasakan membayar zakat akan menjadi orang dermawan.
4. Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan karunia dan memberikan kemudahan-kemudahan mencari rizki. Bukankah banyak orang yang telah bekerja keras dan membanting tulang teta
http://tanbihun.com/bahsul-masail/zakat-profesi/
D Kewajiban Zakat Profesi
Perubahan masyarakat saat ini dari masyarakat agraris primitif dan tradisional menuju masyarakat maju dan modern berjalan begitu cepat. Sistem ekonomi bergeser dari pola ekonomi tradisional di pedesaan menuju masyarakat industri yang maju dan modern. Orang-orang mencari nafkah bukan lagi bertani dan berternak, tetapi bergerak di bidang jasa dan pelayanan. Orang-orang yang bekerja di bidang jasa dan pelayanan banyak yang memperoleh penghasilan (income) lebih baik dari pada usaha pertanian dan usaha lain yang hasilnya belum menentu. yang besar. Semua usaha ini umumnya lebih menjanjikan kesejahteraan dibandingkan dengan kerja-kerja tradisional yang sekarang sudah mulai tidak diminati orang.
Inilah yang menimbulkan pertanyaan apakah mereka tidak diwajibkan membayar zakat? Sementara para petani tradisional yang pengahasilannya relatif kecil dibebani kewajiban zakat? Ada beberapa pandangan Ulama dalam masalah ini baik dari kalangan shahabat maupun tabi’in sebagai berikut:
ُ Pendapat Ulama Tentang zakat profesi
Ulama yang tidak mewajibkan zakat profesi
1. Imam Malik meriwayatkan dari Muhammad bin Uqbah bahwa dia bertanya kepada Qasim bin Muhammad tentang seorang budak yang membebaskan diri dengan membayar sejumlah besar uang, apakah harus membayar zakatnya? Qasim menjawab bahwa Abu Bakar al-Shiddiq tidak memungut zakat dari harta kecuali jika mencapai haul. Qasim memberikan penjelasan bahwa Abu Bakar apabila membayar gaji pegawai bertanya kepada mereka apakah mereka mempunyai harta yang lain yang wajib dizakati, apabila mereka menjawab punya, maka beliau langsung memungut zakat harta itu, dan apabila menjawab tidak mempunyai, maka beliau menyerahkan gajinya tanpa dipungut apapun.
Abdullah bin Umar mengatakan bahwa harta tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali apabila mencapai haul (Al-Muwatha, I:206-207)
Ibnu Hazm menjelaskan bahwa Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan zakat hasil profesi (al-maal al-mustafad) kecuali jika mencapai haul. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa apabila seseorang mempunyai harta sebanyak 200 dirham pada awal tahun kemudian uang itu digunakan sampai habis hingga tinggal satu dirham saja tetapi sesudah itu kira-kira sesaat sebelum akhir tahun orang itu usaha lagi hingga memperoleh hasil 199 dirham, maka orang itu wajib mengeluarkan zakatnya karena secara keseluruhan pada awal dan akhir tahun harta tersebut mencapai nisab. zakatnya kecuali apabila mencapai haul, baik yang bersangkutan mempunyai harta lain yang sejenis yang wajib dizakati atau tidak. Demikian pula pendapat Imam Asy-Syafi’I (Al-Muhalla d. Imam Malik menegaskan bahwa harta hasil profesi tidak wajib dikeluarkan, VI:84)
Ulama yang mewajibkan zakat profesi :
1. Ibnu Hazm menjelaskan bahwa telah sah riwayat dari Ibnu Abbas bahwa beliau mewajibkan zakat pada setiap harta yang wajib dizakati pada waktu dimiliki oleh seorang muslim (Al-Muhalla, VI:83).
2. Abu Ubaid meriwayatkan dari Hubairah bin Yarim bahwa Abdullah Ibnu Mas’ud memungut zakat gaji prajurit (al-’atha) yang terjadi dalam beberapa peperangan kecil (Fiqh al-Zakat, I:500)
3. Imam Malik meriwayatkan dari Ibnu Syihab bahwa orang yang pertama memungut zakat dari gaji (al-a’thiyah) adalah Mu’awiyah bin Abi Sufyan (Al-Muwatha, I:207).
Ini mungkin maksudnya orang pertama dari kalangan Khalifah yang memungut zakat dari gaji pegawai, karena sebelumnya Abnu Mas’ud sudah melakukan hal itu. Dalam riwayat Abu Ubaid bahwa Mu’awiyah apabila menyerahkan gaji pegawainya diambil zakatnya. Demikian pula apabila membagi-bagikan harta terlantar yang dikuasai oleh negara (radd al-madzalim) kepada masyarakat dipungut zakatnya juga. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz (Khalifah al-Rasyidin ke lima) selalu mengeluarkan zakat dari gaji (al-’atha) dan honorarium (al-ja’izah). Bahkan sampai kepada honor dan hadiah yang diberikan kepada delegasi sebagai imbalan jasa atau suatu prestasi dipungut zakatnya.
Ulama Tabi’in yang lain yang memandang wajib mengeluarkan zakat dari gaji dan pendapatan lainnya (al-mal al-mustafad) ialah Az-Zuhri, Al-Hasan. Makhul dan Al-Auza’ie
Madzhab Ahlul Bait seperti An-Nashir, Ash-Shadiq dan Al-Baqir sependapat dengan Daud Adh-Dhahiri bahwa orang yang menerima gaji mencapai nisab harus mengeluarkan zakatnya seketika, tanpa menunggu haul (Fqh al-Zakat,I:502-503)
Dari Imam Ahmad ada riwayat bahwa barang siapa yang menyewakan rumah atau tanah (’iqar) dan harganya mencapai nisab, maka harus dikeluarkan zakatnya saat itu. (Al-Mughni, II:638)
Asy-Syirazie dari kalangan Syafi’iyah mengatakan bahwa orang yang memperoleh uang sewa dari sebuah rumah dan telah mencapai haul maka zakatnya wajib dikeluarkan walaupun pihak penyewa belum memanfaatkan sampai habis masa kontraknya. Alasannya karena uang sewa tersebut telah menjadi milik penuh pihak yang menyewakan sama halnya dengan uang mahar bagi seorang wanita. Secara teknis An-Nawawie menjelaskan sebagai berikut:
1. Seandainya sebuah rumah dikontrakkan selama 4 tahun dengan uang sewa sebanyak 160 dinar, setiap tahun 40 dinar, maka membayar zakatnya pada tahun pertama 4 dinar, begitu pula tahun-tahun berikutnya harus membayar zakatnya sebanyak 4 dinar pertahun. Demikian ini jika uang zakat dibayar dari dana lain, tetapi apabila dibayar dari dana hasil sewaan rumah tersebut, maka tinggal dikurangi dengan jumlah pengeluaran tersebut.
2. Dibayar sesuai dengan jumlah uang sewa pertahun; tahun pertama 40 dinar, zakatnya 1 dinar; tahun kedua menjadi 80 dinar, zakatnya 2 tahun X 2 dinar = 4 dinar, tetapi karena sudah dibayar 1 dinar, maka membayarnya 3 dinar; tahun ketiga uang sewanya menjadi 120 dinar, maka zakatnya 3 tahun X 3 dinar = 9 dinar, tetapi karena sudah dibayar sebanyak 4 dinar, maka membayarnya 5 dinar; tahun keempat atau tahun terakhir uang sewanya menjadi 160 dinar, maka zakatnya 4 tahun X 4 dinar = 16 dinar, tetapi karena sudah dibayar 9 dinar, maka membayarnya hanya 7 dinar (Al-Thab’ah al-Kamilah min Kitab Al-Majmu, 5:508-509)
Ada yang menarik untuk dikaji dari pandangan Ulama Syafi’iyah ini, yakni bahwa setiap pendapatan (income) yang diterima oleh seorang muslim, baik berupa uang hasil sewaan rumah atau uang mahar apabila mencapai nisab dan haul, maka wajib dibayar zakatnya. Hal ini bisa dianalogkan dengan pendapatan hasil profesi, karena kedua-duanya sama-sama menawarkan jasa dan pelayanan.
H. Pendapat Ulama Kontemporer
Umumnnya Ulama Hijaz seperti Syaikh Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin, dan lainnya tidak menyetujui zakat profesi. Bahkan Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak keberadaan zakat profesi sebab zakat itu tidak pernah dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya Kitab Fiqih Klasik memang tidak mencantumkan adanya zakat profesi.
http://naqshbandibatam.org/keagamaan/artikel-dan-tulisan-islam/zakat-profesi-wajib-atau-tidak-.html
Ulama kontemporer seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Wahbah Az-Zuhaili dan Yusuf Qardhawi telah mengadakan penelitian dan memunaqasahkan argumen-argumen (adillah) yang dikemukakan oleh kedua belah pihak, pihak Ulama yang mewajibkan zakat profesi dan pihak Ulama yang tidak mewajibkan. Dalam kesimpulannya mereka memilih pendapat yang mewajibkan zakat hasil profesi dengan alasan :
1. Mensyaratkan haul dalam segala jenis harta termasuk hasil profesi (al-maal al-mustafad) tidak didukung oleh nash yang shahih atau hasan yang dapat dijadikan landasan untuk mentakhshish dalil ‘am atau mentaqyidi yang muthlaq.
2. Ulama shahabat dan tabi’in telah berbeda pendapat mengenai zakat hasil profesi (al-maal al-mustafad), sebahagian mereka mensyaratkan adanya haul dan sebahagian lagi tidak mensyaratkannya, tetapi langsung dikeluarkan zakatnya pada saat diperolehnya. Jika terjadi demikian maka tidak ada pendapat yang satu lebih utama dari yang lain sehingga tidak ada yang mengharuskan berpegang pada salah satunya sehingga permasalahannya dikembalikan kepada otoritas nash : “Apabila kamu berselisih maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul-Nya (al-Hadits)”
3. Kalangan Ulama yang tidak mensyaratkan haul adalah lebih dekat kepada pengertian umum nash dan kemutlakkannya, karena nash-nash yang menunjuk pada kewajiban zakat berlaku umum dan mutlak.
4. Apabila nash-nash yang menunjuk pada kewajiban zakat berlaku secara umum dan mutlak, maka hasil profesi termasuk di dalamnya.
5. Mensyaratkan adanya haul pada zakat profesi akan membebaskan kewajiban zakat kepada sebahagian besar pegawai tinggi dan para profeonal yang mendapatkan income sangat besar. Karena bisa saja hasilnya habis digunakan untuk membiayai hidup mewah dan berfoya-foya. Dengan demikian beban zakat hanya ditanggung oleh pekerja-pekerja menengah ke bawah yang hemat dan rajin untuk menabung.
6. Pendapat yang mensyaratkan adanya haul pada zakat profesi berimplikasi pada ketidak adilan dalam pembebanan zakat. Karena seorang petani yang bekerja menggarap sawahnya berbulan-bulan ketika memperoleh hasil sebanyak 5 wasaq (lebih kurang 12 kwintal gabah atau 7,20 kwintal beras bernilai sekitar Rp 1800.000,-) dikenakan beban zakat 5-10 persen, sementara para pejabat tinggi dan pemimpin perusahaan atau pekerja-pekerja professional yamng mendapatkan uang (income) sangat besar tidak dikenakan zakat (Fiqh al-Zakat, I:505-509)

http://tanbihun.com/bahsul-masail/zakat-profesi/
E Nisab Pengeluarkan Zakat profesi
Nisab
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun [1].
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Profesi
Nisab dihitung sesuai dengan gaji atau jasa profesi yang diterimanya. Apabila jumlahnya mencapai satu nisab, maka wajib bayar zakat, dan apabila jumlahnya tidak mencapai nisab, maka zakatnya tidak wajib dibayar
http://tanbihun.com/bahsul-masail/zakat-profesi/
Pengeluaran Zakat
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Profesi

ُ