sip

sip
ditengah

Jumat, 23 April 2010

Tujuan Syari`at

Minggu, 17 Januari 2010


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Manusia membutuhkan aturan-aturan untuk menjalani hidupnya. Aturan hidup ini haruslah berasal dari pencipta manusia itu sendiri, yaitu Allah swt. Manusia tidak akan dapat menentukan sendiri apa yang baik dan yang buruk bagi dirinya. Hanya Sang Pencipta-lah yang mengerti akan hakikat penciptaan manusia.Dalam posisinya sebagai pencipta, Allah swt. telah memberikan petunjuk melalui para rasul-Nya sebagai pedoman hidup yang mesti ditaati oleh manusia.
Rasulullah Muhammad saw. adalah rasul Allah yang terakhir diutus dengan membawa risalah Islam beserta syariat-Nya (syariat Islam). Dengan mengikuti dan menjalankan syariat inilah manusia akan dapat hidup sesuai dengan fitrah penciptaannya.Tuhan maha bijaksana yang selalu mamberikan sesuatu dengan pasangannya, [1] Tuhan, turun kan dan kirim rasul-rasulnya yang selalu mengarahkan umatnya kejalan yang benar demi kebahagian hidupnya . para rasul yang membawa sebuah ajaran yang biasa dikenal dengan syariat. Yah itulah yang dibawa rasul-rasul allah lantas sampai kemanakah arah tujan syari`at yang tuhan turunkan melalui rasulnya. berikut kami sedikit jelaskan dengan rumusan masalah sebagai berikaut :
1.Pengertian syari`at 2.Tujuan syari`at 3.Pembagian mashlahah 4. Kesimpulan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian syari`at
Ideologi Islam lahir berdasar akidah Islam. Islam dilahirkan dari proses berpikir sehingga menghasilkan keyakinan yang teguh terhadap keberadaan Allah sebagai Sang Pencipta dan Pengatur Kehidupan alam semesta dan seluruh isinya, termasuk manusia. Darinya lahir keyakinan akan keadilan dan kekuasaan Allah Yang Maha Tahu dan Maha Pengatur, Allah telah mewahyukan aturan hidup, yaitu syariat Islam yang sempurna bersumber pada Al Qur'an dan Al Hadist.[2]
Syariat dapat diartikan sebagai hukum-hukum atau aturan – yang diturunkan/diserukan oleh Allah swt. – yang mengatur perihal kehidupan manusia, yaitu perbuatan-perbuatan manusia dalam rangka pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah dan naluriah-nya. Kebutuhan jasmaniah adalah seperti makan, minum, buang air; sedangkan kebutuhan naluriah mencakup naluri manusia untuk beragama, naluri untuk mempertahankan diri. Sangatlah Pentingn memahami tujuan syari’at bagi umumnya kaum Muslimin, terlihat dalam beberapa poin berikut ini;[3]

B. Tujuan Syari`at
Syari`at islam diturunkan oleh allah SWT ,sebagai wujud kasih sayangnya (Rahmat Bagi seluruh alam semesta)[4] .
Pentingnya memahami tujuan syari’at bagi umumnya kaum Muslimin, terlihat dalam beberapa poin berikut ini:
Pertama: bahwa dalam memahami tujuan ditetapkannya syari’at, dan syari’at itu merupakan syari’at yang sempurna, paripurna, bermanfaat dan sangat berfaidah, akan dapat menambah keimanan seorang muslim kepada Rabbnya Tabaraka wa Ta’ala, dan akan dapat mengokohkan ‘aqîdah Islamiyah yang bersih ke dalam hatinya. Sehingga sesudah itu, ia memiliki kemantapan dalam agama dan syari’atnya.
Kemantapan ini, tentu saja akan melahirkan komitmen yang tinggi, sehingga seorang Muslim akan bersungguh-sungguh melaksanakan ajaran Islam dengan sebenarbenarnya. Ini semua akan menambah kecintaannya terhadap syari’at, meningkatkan keteguhannya dalam berpegang pada agama, dan meningkatkan kekokohannya dalam menempuh jalan Allah yang lurus, berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Kedua: akan dapat memberikan ketahanan dan kekuatan pada diri seorang muslim untuk menghadapi ghazwul-fikri (brain washing/serangan pemikiran) dan serangan pendangkalan ‘aqidah, yang dewasa ini secara gencar dibidikkan ke arah kaum Muslimin dari segenap penjuru. Pada gilirannya seorang muslim juga akan mampu menolak berbagai ajaran lain yang menyusup, dan berbagai arus pemikiran yang merusak, yang para pelakunya selalu bersembunyi di balik slogan-slogan dusta dan propaganda-propaganda palsu, yang tujuannya memberikan kesan bahwa Islam adalah agama biadab, agama teroris, agama ekstrim, dan membuat-buat dusta atas nama Islam lebih banyak lagi. Juga untuk melekatkan berbagai syubhat dan kesesatan pada Islam, dengan maksud memberikan gambaran salah kepada orang-orang yang tidak mengerti, awam dan orang-orang yang tidak matang dalam belajar.
Diterapkannya hukum isam untuk umat islam , pertama ditujukan untuk mendidik (tarbiah) dan membersihkan diri seseorang (tazkiyyah al nafsi.Agar ia mampu menjadi sumber kebaikan bagi kelompok dan masyarakatnya, bukan menjadi penyebar petaka dan keburukan bagi orang lain. Pendidikan itu diwujudkan dalam perintah melakukan ibadah. Hal ini semuanya untuk medidik dan membersihkan diri serta memperkokoh hubungan kemasyarakatan.[5]Pelaksanaan ibadah juga diharapan dapat menyembuhkan jiwa dari penyakit hati seperti iri,dengki, sombong da sebagainya yang bersemayam dalam hati.
Ketiga: menegakkan keadilan.
Penerapan hukum syariat islam bagi umat manusia ditunjukan untuk menegakan keadilan (iqamam al`adalah) ditengah-tengah-tengah masyarakat, baik adil terhadap dirinya maupun adil tehadap orang lain Allah berfiman dalam surat al maidah ayat 8:
ولا يجر منكم شنان قوم علي الا تعدلوا هو اقرب للتقو
Arinya :Janganlah kamu terrtarik menjadi aniaya oleh karena kebencian kaum kafir kepadamu, hingga kamu tidak berbuat adil, hendaklah kamu adil karena adil itu lebih dekat pada takwa.
Keadilan dalam islam memilki tujuan yang luhur dan diterapkan pada arah yang bermacam-macam, seperti keadilan dalam hukum , yakni peradilan dan kesaksian. Demikian pula keadilan daam kehidupan sehari-hari diantara sesama, maing-masing mempunyai tanggung jawab dan hak-hak yang seimbang[6]. Dalam rangka menegakkan keadilan, islam telah mengatur hak dan kewjiban diantara umat manusia laki-laki maupun perempuan , disesuaikan dengan kondisi masing-masing secara seimbang. Sesungguhya tiada jalan untuk menerapkan satu keadilan kecuali apabila keutamaan dan kasih sayang selalu dihormati dan dijunjung tinggi ,serta diperhatikan kemaslahatan masing-masing individu diantara kemaslahatan sesema, bukan menganiaya terhadap orang lain.[7]
Ketiga: Disya ri`atkannya hukum islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan (jalb al nafi`).Dan kemaslahatan ini merupakan tujuan yang hakiki dari diterapkanya hukum islam. Oleh kaerena itu setiap aturan hukum yang trkandung dalam al Kitab maupun al Sunah pasti hrus mengandung kemaslahatan yang nyata. Kamaslahatan yang dimaksud islam adalah kemaslahatan yag hakiki yang barsifat umum(Kully), bukan kemaslahatan sebagian ( Juz`i). [8]
Maslahat bersifat universal,berlaku umum dan dan abadi atas seluruh manusia dan dalam segala keadaan. Beberapa pokok pikiran menyangkut universalitas syari`at diantaranya adalah; Setiap aturan (nizam ) bagi kemaslahatan diciptakan tuhan secara harmonis dan tidak saling berbenturan. Jika aturan itu tidak harmonis dan saling bertentangan , tuhan tentu tidak menyari`atkannya karena hal itu lebih tepat disebut sumber kerusakan ( mafsadah),padahal tuhan menghendaki kemaslahatan secara mutlak .teori keharmonisan aam sangat sejalan dengan argument filofufis, yaitu bahwa jika dunia ini diamati ,kita menemukan asanya hukum keteraturan universal. Berdasarkan hal ini dapat diketahui bahwa perbuatan tuhan mestilah menghendaki keharmonisan dalam berbagai proses di alam ini.
Asy Syatibi mengatakan bahawa tujuan Syariat Islam adalah mencapai kemaslahatan hamba baik di dunia maupon di akhirat.Antara kemaslahatan tersebut adalah seperti berikut:

1- Memelihara Agama
2- Memelihara Jiwa
3- Memelihara Akal
4- Memelihara Keturunan
5- Memelihara Kekeyaan
Lima unsur di atas dibedakan menjadi tiga peringkat yaitu:-
1- Dharuriyyat
2- Hijiyyat
3- Tahsiniyyat
Peringkat Dharuriyyat menepati urutan yang pertama,disusuli dengan peringkat yang ke dua yaitu Hijiyyat dan dilengkapi dengan yang terakhir sekali ialah Tahsiniyyat.
Yang dimaksudkan dengan Dharuriyyat adalah memelihara segala kebutuhan-kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia.[9]Adapun kriteria mashlahah adalah tegaknya kehidupan dunia demi tercapainya kehidupan ahirat(min haytsu tuqom al-hayah al dunya li al ukhra). Dengan demikian ,segala hal yang
hanya mengandung kemashlahatan dunia tanpa kemashlahatan akhirat , atau tidak mendukung kemashlahatan akhirat, hal itu bukanah mashlhahah yang menjadi tujuan syari`at[10] .
Dengan mengetahui tujuan umum dari syari`at ini , akan dapat ditarik suatu peristiwa yang sudah ada nashnya secara tepat dan benar , dan selanjutnya dapat ditetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada ketentuan nashnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tujuan hukum diatas [11]. Maslahah yang akan diwujudkan hukum islam dan telah ditetapkan data teks nash hukum syari`at adalah maslahah yang hakiki yaitu memelihara lima hal, agama,(hifz al din ), jiwa (hifz al Nafsi), harta( hifz al mal ), (hifz al `aql) akal ,dan (hifz al anas) keturunan. Sebagai mana diketahui dunia yang dihuni oleh manusia ini akan terjaga dengan tegaknya lima hal diatas, dan kehidupan manusia yang luhur akan terwujud apabila kelima hal diatas tadi telah terpenuhi. Oleh kerena itu memuliakan manusia terkait dengan pemeliharaan itu. Agama harus dimiliki oleh setiap mausia dimasudkan agar tumbuh dan berkembang .Arti serta inti kemanusian, sebab beragama adalah satu ciri khas manusia. Untuk itu manusia harus menjaga agama dari tiap-tiap rong-rongan.[12]
Untuk menjaga dan memelihara agama serta menyelamatkan jiwa ,islam menyari`atkan pelaksanaan kesemua ibadah, yang dimaksud untuk membersihkan diri dari dan menumbuhkan jiwa dalam semangat beragama.Menyelamatkan dan mnjaga jiwa yang dimaksud ialah memelihara dan menjaga hak hidup yang mulia ini. Bentuk pemeliharaan jiwa antara lan dengan menjaganya dari setiap bahaya yang mengancam seperti pembunuhan, penganiayaan dan sejenisnya, Diantaranya adalah larangan menuduh dan mengumpat serta ucapan-ucapan lain yang merendahkan martabat kemanusian. [13] .Memelihara akal yang dimaksud ialah memelihara dan menjaganya dari bahaya yang akan membuat saeseoang menjadi beban masyarakat dan menjadi sumber kejahatan atau penyakit bagi orang lin . Menjaga akal ini diarahakn pada beberapatujuan.:
Pertama : agar tiap-tiap anggota masyarakat itu dalam keadaan selamat dan sehat yang diharapkan dapat mengembangkan unsur-unsur kebijakan dan kemanfaatan.
Kedua ; Orang yang akalnya rusak ahirnya menjadi beban kelompok atau masyarakatnya ,oleh karena itu apabila demikian keadaanya maka anggota masyarakat itu harus patuh pada aturan-aturan hukum yang arahnya mencegah akal agar tidak terjerumus kedalam kerusakan .
Ketiga ; orang yang akalnya terkena kerusakan menjadi jelek ditengah maytarakat yang dapat menimbulkan penyakit, permusuhan dan perkelahian. Untuk mencegah ini allah mengatur dan mewjiban untuk menjaga akal, dari kejahatan dan dosa. Untuk itulah hukum syari`at memberikan sangsi pada peminum-minuman keras dann lainnya.[14]
karena hanya orang yang berjiwa yang mungkin melaksanakan ketentuan agama. Maksudnya, syara`at hanya dapat dan wajib dilaksanakan oleh mereka yang masih hidup sehat jasmni dan rohani. karena itu jiwa seseorang menjadi amat penting bagi pelaksanaan jalannya syari`at.[15]
Memelihara keturunan maksudnya ialah memelihara jenis manusia dan mendidiknya dengan pendidikan yang dapat menumbuhkan sikap persahabatan atau persatuan diantara sesamanya. Oleh karena itu tiap-tiap anak harus dididik oleh kedua ibu bapaknya, diasuh, dipelihara sesuai dengan ajaran agama.
Memelihara harta benda dimaksudkan untk mencegah pelarangan terhadap harta kekayaan seperti pencurian , penyerobotan, dan lain-lain. Juga untuk mengatur lalu lintas kehidupan manusia dalam memenuhi kebutuhannya, dengan dasar keadilan dan kerelaan dan ditangani oleh orang-orang yang dapat mengemban, memelihara dan menjaganya.
Kelima hal diatas tatacara pemelihaaannya telah diatur oleh syari`at . Imam gazali berpandapat ” meraih manfaat dan menolak bahaya 9 jalb al Nafi` wa daf`ul dlarar) merupakan tujuan mahluq dan kepatuhannya untuk meraih tujuan-tujuannya. Semantara para ulma fiqh sepakat bahwa tiap-tiap hukum islam terdapat kemaslahatan yang nyata , dan allah SWT telah menetapkan bahwa syari`at islam sebagai rahmat, sekaligus obat ,dan petunjuk. Kalaupun ada perbedaan pendapat, hanya dikaitkan mengenai keberadaan membatasi hukum syari`at. Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa kemaslahatan itu ternyata bertingkat-tigka bila dlihat dari kaidah umumnya , zaruriah ketentuannya harus didahulukan dari pada hajiyyat, dan hajiyyat harus didahulukan dari tahsimniat. [16] Dalam hal ini Imam izuddin `abdussalam membagi mashlahah menjadi tiga macam :
Pertama : Maslahah Wajibah Yang dimaksud mashlahah ini adalah mashlahah yang ditetapkan atau diwajibkan Allah untuk hamba-hambanya yang terbagi atas dua tingkatan الفاشل ,الافضل , المتوسط. Diantara kedu maslahat yang paling utama adalah maslahata yang menjadikan dirinya mulya ( kehormatan ), yang mampu menghilangkan bahaya dan dapat menarik manfaat
Kedua : Maslahah Mandubah Maslahah ini yang dimaksud ialah yang disunahkan oleh allah bgi hamba-hambanya .
Ketiga : Maslahah mubah
Mashlahah ini adalah yang terbatas hanya untuk kepentingan sesaat, yang satu sama lain lebih besar dan lebih bermanfaat bagi yang lainnya.Memang pada maslhahah ini mengandung unsur unsur kemaslahatan dan menolak kerusakan dan biaya, akan tetapi mashlahah yang terbatas pad maslahah pribadi atau dalam lingkungan kecil , seperti makan, minum, jalan-jalan dan lain-lain.[17]
Berdasarkan hal ini dapat diketahui bahwa perbuatan tuhan mestilah menghendaki keharmonisan dalam berbagai proses di alam ini. 2Maslahah bersifat universal,berlaku umum dan dan abadi atas seluruh manusia dan dalam segala keadaan. Beberapa pokok pikiran menyangkut universalitas syari`at diantaranya adalah; Setiap aturan (nizam ) bagi kemaslahatan diciptakan tuhan secara haaaaarmonis dan tidak saling berbenturan. Jika aturan itu tidak harmonis dan saling bertentangan , tuhan tentu tidak menyari`atkannya karena hal itu lebih tepat disebut sumber kerusakan ( mafsadah),padahal tuhan menghendaki kemaslahatan secara mutlak .teori keharmonisan aam sangat sejalan dengan argumen filosufis, yaitu bahwa jika dunia ini diamati ,kita menemukan asanya hukum keteraturan universal.[18]
Muhammad `Abduh,pelopor pembaharu islam , juga menerima teori nuniversalitas dan harmonitas maslaha dan syari`at. Dalam hal ini ia mengajukan teori sunnatullah ( hukum alam ciptaan tuhan ), bahwa tuhan mengatur segalanya sesuai dengan hukum alam ciptaanya yang tudak berubah-ubah sehingga segala sesuatu pada alam ini berjalan baik dan teratur secara harmonis. Menurut `abduh, perbuatan – perbuatan tuhan mempunyai tujuan-tujuan tertentu karena mustahil dia berbuat sia-sia tanpa tujuan.[19]
BAB III
KESIMPULAN
  1. Syariat dapat diartikan sebagai hukum-hukum atau aturan – yang diturunkan/diserukan oleh Allah swt. – yang mengatur perihal kehidupan manusia, yaitu perbuatan-perbuatan manusia dalam rangka pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah dan naluriah-nya.
  2. Diterapkannya hukum isam untuk umat islam , pertama ditujukan untuk mendidik (tarbiah) dan membersihkan diri seseorang (tazkiyyah al nafsi.Agar ia mampu menjadi sumber kebaikan bagi kelompok dan masyarakatnya, bukan menjadi penyebar petaka dan keburukan bagi orang lain..
  3. Berdasarkan hal ini dapat diketahui bahwa perbuatan tuhan mestulah menghendaki keharmonisandalam berbagai proses di alam ini. 2Maslaha bersifat universal,berlaku umum dan dan abadi atas seluruh manusia dan dalam segala keadaan. Beberapa pokok pikiran menyangkut universalitas syari`at diantaranya adalah; Setiap aturan (nizam ) bagi kemaslahatan diciptakan tuhan secara harmonis dan tidak saling berbenturan. Jika aturan itu tidak harmonis dan saling bertentangan , tuhan tentu tidak menyari`atkannya karena hal itu lebih tepat disebut sumber kerusakan ( mafsadah),padahal tuhan menghendaki kemaslahatan secara mutlak .teori keharmonisan aam sangat sejalan dengan argumen filosufis, yaitu bahwa jika dunia ini diamati ,kita menemukan asanya hokum keteraturan universal.[20]
DAFTAR PUSTAKA
  1. Azrul, “ Tujuan Hukum Islamhttp://ms.shvoong.com/books/dictionary/1916025-tujuan-hukum-islam
2. Asmawi, filsaeat hukum Islam ,47.
3. Ali M, Athian ”islam Agamaku” blogspot http://badrislam.com Tujuan Syariat Islam-/2009/04/29 April, 2009 ,diakses tanggal 16 januar
4. Ali bin Hasan al-Halabi Al-Atsari “MEMAHAMI TUJUAN SYARI’AT”http://www.almanhaj.or.id/content/2193/slash/s,Rabu, 1Agustus 2007,diakses tanggal 16 januari 2010
5. Haq,Hamka ” Al- Syathibi . konsep Maashlaha dalam kitab Muwafaqat”, (Surabaya: Elkaf ( Lembaga kajian agama islam,2006),81.
7. Zahir,”Tujuan Syariat Islam
http://hati.unit.itb.ac.id/?p= 66,16 December,2008, diakses tanggal 16 januari 2010




Disusun oleh :

                 Ahmad Wahidin 903300309




Tidak ada komentar:

Posting Komentar